KKP Minta Komdigi Blokir Situs yang Jual Pulau di Anambas Riau

4 hours ago 2

Harianjogja,com, JAKARTA—Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyurati Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk memblokir situs yang memasarkan pulau- pulau kecil di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau.

BACA JUGA: Penyakit Hewan yang Dicover Pemkab Gunungkidul 

Langkah tersebut diambil Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP sebagai bentuk respons cepat atas adanya pemasaran pulau secara daring yang tidak sesuai dengan regulasi hukum di Indonesia.

"Untuk menanggapi situs penjualan online tersebut, kita juga sudah berkirim surat ke Komdigi untuk memberikan peringatan kepada yang punya situsnya itu, bahwa ini salah," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Koswara dalam bincang bersama awak media di Jakarta, Senin (23/6/2025).

Ia menegaskan jika peringatan tidak diindahkan, KKP meminta agar situs-situs tersebut tidak hanya diturunkan (take down), tetapi juga diblokir total (banned) agar tidak bisa diakses kembali oleh publik.

"Dan kemungkinan kalau misalnya tidak bisa diperingati, supaya tidak hanya di-take down, itu kita mintakan di-banned. Kita buatkan surat itu," ujarnya.

Penegasan itu, disampaikan Koswara menyikapi adanya situs memuat iklan bertajuk "Island Pair in Anambas, Indonesia", yang menawarkan empat pulau kecil tak berpenghuni, yaitu Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Nakok, dan Pulau Mala.

Mengenai hal itu, Koswara menegaskan bahwa tidak ada istilah penjualan pulau dalam regulasi Indonesia, melainkan hanya pemanfaatan ruang laut secara legal dan terbatas.

KKP menyatakan tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Negara melindungi pulau kecil karena terkait kedaulatan negara.

Ia menerangkan penguasaan lahan pulau kecil tidak dapat dikuasai seluruhnya, terdapat paling sedikit 30 persen tanah yang dikuasai negara (untuk fungsi lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya), sehingga yang dapat dimanfaatkan paling banyak 70 persen dari luas pulau.

Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

"Dari 70 persen yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau," bebernya.

Selain menyurati Komdigi, KKP juga berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada transaksi ilegal dalam pemanfaatan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |