Jakarta (ANTARA) - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang bertujuan untuk memberikan akses layanan kesehatan yang terjangkau bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Salah satu program unggulan dari BPJS Kesehatan adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Gratis, yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan rentan, yang tidak mampu membayar iuran.
Program ini memungkinkan mereka mendapatkan layanan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan. Oleh karena itu, iuran BPJS Kesehatan untuk peserta dari kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dibayar oleh pemerintah melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Baca juga: Kelas menengah turun, BPJS perkuat jamsosnaker untuk masyarakat miskin
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 21 Tahun 2019, yang dimaksud dengan fakir miskin dalam kepesertaan PBI adalah individu yang tidak memiliki sumber mata pencaharian sama sekali atau memiliki sumber mata pencaharian namun tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan yang dimaksud dengan orang yang tidak mampu membayar iuran adalah individu yang memiliki sumber pendapatan, seperti gaji atau upah, yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak, tetapi tidak mencukupi untuk membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya.
Untuk mendapatkan kartu BPJS Kesehatan PBI Gratis, ada beberapa langkah yang perlu diikuti dan syarat yang harus dipenuhi. Berikut adalah cara dan syarat untuk mendaftar dan memperoleh kartu BPJS Kesehatan PBI Gratis dari pemerintah.
Baca juga: Peserta rasakan manfaat besar JKN dibandingkan dengan iuran dibayarkan
Syarat dan ketentuan daftar BPJS PBI
Menurut Permensos nomor 21 tahun 2019, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI agar masyarakat dapat menerima bantuan iuran dari pemerintah. Berikut adalah syarat-syarat untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI.
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai fakir miskin, yaitu individu yang tidak memiliki sumber pendapatan dan tidak mampu memenuhi kebutuhan hidup dasar, termasuk membayar iuran BPJS Kesehatan.
- Berasal dari Keluarga dengan Kondisi Ekonomi Terbatas, penerima bantuan adalah keluarga yang memiliki keterbatasan ekonomi. Kategori ini ditentukan melalui survei dan verifikasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial.
- Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain, peserta tidak boleh terdaftar dalam program asuransi kesehatan lain, baik yang disediakan oleh perusahaan maupun lembaga lain, karena program ini ditujukan untuk mereka yang sepenuhnya bergantung pada PBI JK sebagai jaminan kesehatan.
Baca juga: Pemerintah akan perpanjang masa klaim JKP jadi 6 bulan imbas PPN naik
Selain persyaratan di atas, ada beberapa ketentuan penting yang perlu diperhatikan saat kepesertaan PBI akan atau sudah berlaku, yaitu:
- Kepesertaan PBI dimulai sejak peserta didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan penetapan dari Menteri Sosial.
- Jika peserta PBI adalah seorang ibu yang memiliki anak, maka anak tersebut akan otomatis terdaftar sebagai penerima program ini.
- Peserta yang termasuk dalam kategori non-PBI dan belum membayar iuran dapat dipindahkan ke kepesertaan PBI jika memenuhi syarat.
- Peserta PBI yang tidak terdaftar di DTKS dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut.
Cara daftar BPJI PBI gratis, melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (Android) dan App Store (iOS), lalu instal di perangkat Anda.
- Buka aplikasi dan buat akun baru dengan mengisi data seperti NIK, nomor KK, nama lengkap, alamat, nomor telepon, email, username, dan kata sandi.
- Pastikan untuk mengunggah foto dan swafoto menggunakan KTP sebagai bagian dari verifikasi.
- Kemudian pilih opsi "Tambahkan Usulan" dan lengkapi informasi yang diminta sesuai dengan KK dan KTP.
- Data Anda akan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum resmi terdaftar sebagai peserta PBI.
Baca juga: Peserta JKN berbagi pengalaman kemudahan akses layanan kesehatan
Baca juga: Derita tukak lambung, Astrid dapat manfaat JKN untuk rawat inap di RS
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024