Hore! 538 PPPK di Sleman Segera Terima Surat Keputusan Pengangkatan, Masuk Kerja Mulai 1 Juli

5 hours ago 3

Harianjogja.com, SLEMAN–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman akan menyerahkan surat pengangkatan (SK) dan melantik sebanyak 538 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pendopo Parasamya, Rabu (25/6/2025).

Analis Sumber Daya Manusia Aparatur Bidang Mutasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, Suryono, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan persiapan teknis untuk penyerahan SK tersebut. “Kami mempersiapkan juga untuk dokumen administrasi, petugas, sarana prasarana, termasuk tempatnya juga,” kata Suryono dihubungi, Senin (23/6/2025).

BACA JUGA: Temui Transmigran Asal Sleman di Konawe, Bupati Harda Kiswaya Perjuangkan Kepastian Hak

Jumlah 538 PPPK yang akan mendapat SK tersebut merupakan hasil akhir dari tahapan seleksi Calon PPPK Tahap I. Menurut Suryono, PPPK dapat langsung bekerja setelah menerima SK atau paling tidak maksimal pada Selasa (1/7/2025) harus sudah mulai masuk kerja.

“Persiapan untuk penyerahan SK tidak ada kendala. Undangan juga sudah kami kirim lewat grup masing-masing jabatan atau posisi PPPK,” katanya.

Adapun seleksi PPPK Tahap II, kata Suryono masih menunggu hasil nilai dari Panitia Seleksi Nasional. Hasil tersebut keluar akhir Juni 2025. 

Meski dapat langsung bekerja, namun PPPK diperkirakan tidak akan langsung mendapat gaji pada 1 Juli. Hal ini terjadi lantaran proses input dokumen adminsitrasi PPPK baru dilakukan akhir Juni 2025. Hanya, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menegaskan gaji akan diberikan pada Juli 2025.

Kepala Bidang Anggaran BKAD Sleman, Ibnu Pujarta, menjelaskan data-data berkenaan dengan syarat pencairan gaji belum masuk ke Aplikasi Sistem Informasi Gaji Taspen hingga akhir Juni 2025. Proses input baru dilakukan awal Juli 2025 melalui OPD masing-masing.

Alokasi gaji untuk PPPK hasil pengadaan tahap I sekitar Rp13 miliar. Apabila melihat total PPPK di Sleman, mengecualikan PPPK baru, alokasi gaji mencapai Rp128,8 miliar.

Penyaluran gaji tidak sesuai terhitung mulai tanggal (TMT) tersebut juga terjadi untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) hasil pengadaan tahun anggaran 2024. Harusnya PNS itu mendapat gaji pada 1 April, namun pelantikan yang baru dilakukan pada April 2025 membuat pembayaran tidak dapat dilakukan di bulan yang sama. Susulan gaji dibayarkan pada Mei 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |