Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Lingkungan Hidup segera melakukan audit lingkungan terhadap operasional blok penambangan PT GAG Nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dan kemungkinan dampaknya bagi lingkungan sekitar.
Menteri LH Hanif Faisol di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, menyebut langkah ini sebagai bentuk penguatan pengawasan dan jaminan perlindungan lingkungan, menyusul keputusan pemerintah untuk tidak mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan tersebut.
“Dalam waktu segera, kami akan menugaskan audit lingkungan untuk menambah safeguard terhadap aktivitas penambangan di GAG,” ujar Hanif, saat hadir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, untuk menghadiri rapat terkait persoalan sampah.
BACA JUGA: Terlibat Kekerasan Seksual, Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ditahan Kejaksaan
Hanif menjelaskan bahwa selama hampir empat tahun terakhir, PT GAG Nikel menunjukkan tingkat ketaatan lingkungan yang tinggi dengan capaian nilai proper biru dan hijau.
Meski demikian, kata Hanif, pengawasan tetap akan ditingkatkan sesuai arahan Presiden, mengingat lokasi tambang berada di wilayah pulau kecil yang sensitif secara ekosistem.
Hanif menegaskan bahwa meskipun PT GAG Nikel beroperasi di wilayah pulau kecil, pemerintah tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Undang-undang No. 1 Tahun 2014 dan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Menurutnya, regulasi tersebut perlu diterapkan secara faktual di lapangan, bukan sekadar secara konseptual.
Sebelumnya, pemerintah mencabut empat IUP di Raja Ampat karena berada di kawasan Geopark yang dilindungi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Empat perusahaan tersebut adalah PT Anugerah Surya Pratama yang berdomisili di Pulau Manuran seluas 1.173 hektare,PT Nurham di Yesner Waigeo seluas 3.000 hektare, PT Mulia Raymond Perkasa di Pulau Batang Pele dan Pulau Mayaifun seluas 2.193 hektare, dan PT Kawei Sejahtera Mining di Pulau Kawe seluas 5.922 hektare.
Sedangkan, PT GAG Nikel diputuskan pemerintah tetap beroperasional sebab berada di luar area Geopark atau berjarak sekitar 42 kilometer menuju pusat Geopark Raja Ampat, atau lebih dekat menuju kawasan Maluku Utara. Karena itu, aktivitas perusahaan yang telah beroperasional sejak 1972 itu tidak termasuk dalam zona konservasi yang dilindungi.
BACA JUGA: Trans Jogja Direncanakan Mengaspal Sampai ke Gunungkidul
Kawasan Geopark di Raja Ampat merupakan area konservasi Kawasan Geopark di Raja Ampat mencakup empat pulau utama di Kabupaten Raja Ampat, yaitu Pulau Waigeo, di bagian utara (termasuk Kepulauan Wayag yang berada di kawasan paling utara), Pulau Batanta, Pulau Salawati di bagian tengah, dan Pulau Misool di bagian selatan. Kawasan Geopark juga mencakup perairan di antara pulau-pulau besar dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara