Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Terkait Nonhalal

1 day ago 3

Pemilik Ayam Goreng Widuran Solo Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan Terkait Nonhalal Foto ilustrasi ayam goreng Widuan. - Instagram.

Harianjogja.com, SOLO—Pemilik usaha kuliner Ayam Goreng Widuran dilaporkan ke Polresta Solo terkait dugaan pidana penipuan dalam transaksi perdagangan, Rabu (11/6/2025) siang. Adapun pihak yang melaporkan adalaha Ketua Komisi IV DPRD Solo yang juga politikus PKS, Sugeng Riyanto.

Aduan itu dibuatnya karena merasa dirugikan secara moral dan kepercayaan setelah mengonsumsi makanan yang belakangan diketahui mengandung minyak babi.

Sugeng mendatangi Mapolresta Solo sekitar pukul 11.00 WIB didampingi sejumlah orang yang berasal dari bidang hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo. Aduan dibuat bukan atas nama kelembagaan DPRD Solo akan tetapi sebagai pribadi masyarakat yang telah mengonsumsi makanan di warung tersebut.

“Saya tegaskan, saya mengadukan ini sebagai pribadi, bukan sebagai Ketua Komisi IV DPRD Kota Solo. Kami melaporkan owner Ayam Goreng Widuran karena saya merasa ditipu,” kata Sugeng.

BACA JUGA: BSU Rp300 Ribu Dinilai Tak Signifikan untuk Dongkrak Daya Beli, Apindo DIY: Kami Tetap Mengapresiasi

Ia menceritakan membeli makanan dari rumah makan Ayam Goreng Widuran Solo pada 5 Mei 2025. Saat itu, tidak ada keterangan atau informasi dari penjual yang menyatakan produk yang dijual tidak halal. Bahkan, penampilan kasir dan pelayan yang berhijab semakin menguatkan kesan usaha tersebut mengedepankan prinsip syariat Islam.

“Yang melayani dan membawa makanan semuanya berhijab. Tidak ada informasi yang menyatakan produk mereka nonhalal. Harusnya mereka menyampaikan, ‘Ini nonhalal loh, Bu, Mbak.’ Ini penting karena konsumen muslim tidak boleh mengonsumsi produk nonhalal,” kata dia.

Aduan yang dibuatnya siang itu, lanjut Sugeng, juga disertai sejumlah bukti termasuk nota pembelian, saksi-saksi, serta dokumentasi dari pemberitaan media yang menyebut produk Ayam Goreng Widuran belum memiliki sertifikat halal.

Selain mengadukan pemilik Ayam Goreng Widuran ke Polresta Solo, Sugeng juga menyinggung pentingnya percepatan pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Konsumen. Ia menyatakan dukungan terhadap inisiatif Fraksi PDIP yang tengah mendorong regulasi tersebut.

“Dari Fraksi PKS kami sangat mendukung usulan ini. Kami bahkan sudah mengajukan usulan serupa pada 2014, tapi terhenti di Bapemperda [Badan Pembentukan Peraturan Daerah]. Ini bisa menjadi momentum yang tepat agar Pemkot memiliki payung hukum yang lebih jelas dalam melindungi konsumen,” katanya.

Kuasa Hukum Sugeng yang juga Ketua Bidang Hukum MUI Solo, Dedy Purnomo, menyaatakan kliennya membuat aduan tersebut bersifat pribadi karena merasa telah ditipu oleh pelaku usaha yang menyiapkan proses makanannya tidak sesuai dengan semestinya.

BACA JUGA: 11 Kalurahan di Bantul Rawan Tsunami Megathrust, 5 di Zona Merah

“Aduan ini juga dimaksudkan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait kebijakan hukum dan proses yang berisiko ketika seseorang itu tidak jujur,” kata Dedy.

Ia berharap masyarakat ke depannya berani berbicara ketika merasa dirugikan. Selain itu, untuk pelaku usaha sejenis agar berlaku jujur dalam menjalankan usahanya.

Penipuan 

Dedy mengklaim dalam perkara Ayam Goreng Widuran Solo ini bisa ditemukan unsur penipuan dalam usaha perdagangan, karena produk yang diperdagangkan tidak sesuai dengan apa adanya. “Terkait nanti ada atau tidaknya sanksi yang diberikan, itu adalah proses kemudian. Kami tetap mengawalnya sesuai prosedur yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, jalur yang ditempuhnya saat ini juga merupakan salah satu tugas MUI Solo, yang mana menjaga masyarakat muslim di Solo agar sesuai dengan akidahnya. “Pak Sugeng ini merupakan salah satu muslim di Solo, karena itu kami perlu mengawalnya,” ucapnya.

BACA JUGA: SPMB SMP 2025 Sukoharjo: Kuota Jalur Domisili 40 Persen, Ini Jadwal dan SyaratPendaftarannya

Kedatangannya ke Mapolresta Solo, juga menegaskan perkara ini akan dibawa ke arah pidana. “Kami melayangkan aduan Pasal 378 KUHP tentang penipuan jo Pasal 386 KUHP tentang penipuan dalam transaksi perdagangan,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, membenarkan adanya aduan masuk tersebut dan penyidik akan mempelajari aduan tersebut untuk proses lebih dalam. “Iya ada aduan terkait itu yang masuk ke kami hari ini. Untuk keterangan lebih lanjut kami perlu mempelajarinya dahulu,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Espos

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |