PP Tunas Bisa Ubah Status Risiko TikTok hingga Roblox

2 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan status profil risiko platform digital seperti TikTok, Roblox, Instagram, hingga YouTube masih dapat berubah dalam penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Perubahan status itu dimungkinkan apabila platform mampu membuktikan telah memenuhi standar perlindungan anak dan lolos evaluasi ulang pemerintah.

Ketentuan tersebut menjadi perhatian publik di tengah implementasi PP Tunas yang mengatur pembatasan akses anak di ruang digital, termasuk kewajiban verifikasi usia pengguna pada berbagai platform media sosial dan gim daring.

Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono, mengatakan platform digital yang saat ini masuk kategori risiko tinggi masih berpeluang berubah menjadi risiko rendah apabila hasil penilaian terbaru menunjukkan adanya perbaikan sistem perlindungan anak.

“Sehingga nantinya kemungkinan ke depannya bisa jadi Roblox diakses kembali oleh anak dengan usia 16 tahun ke bawah selama dia sudah menjadi profil risiko rendah,” kata Hendro dalam acara Bisnis Indonesia Forum di Kantor Bisnis Indonesia, Rabu (13/5/2026).

Komdigi mencatat sejumlah platform digital yang saat ini masuk dalam perhatian implementasi PP Tunas meliputi Roblox, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga YouTube. Pemerintah menilai profil risiko platform dapat berubah sesuai hasil verifikasi terhadap mekanisme perlindungan anak yang diterapkan masing-masing perusahaan.

Tujuh Indikator Penilaian Risiko Platform

Dalam penerapan PP Tunas, pemerintah menggunakan tujuh indikator utama untuk menentukan apakah sebuah platform digital masuk kategori risiko tinggi atau rendah bagi anak.

Tujuh indikator tersebut meliputi kemungkinan anak berinteraksi dengan orang tidak dikenal, paparan pornografi dan kekerasan, eksploitasi anak sebagai konsumen, ancaman terhadap data pribadi anak, potensi adiksi digital, gangguan kesehatan psikologis, hingga dampak terhadap kesehatan fisiologis anak.

Hendro menjelaskan platform digital yang belum dikategorikan berisiko tinggi tetap diwajibkan melakukan penilaian mandiri atau self assessment sebelum diverifikasi pemerintah.

“Jika memang tinggi maka dia perlu menyesuaikan konfigurasinya, termasuk salah satunya adalah memastikan tidak ada anak di bawah 16 tahun untuk mengakses atau memiliki akun di platform tersebut,” ujarnya.

Komdigi menargetkan seluruh platform menyampaikan hasil penilaian mandiri paling lambat 6 Juni 2026. Setelah itu, pemerintah akan melakukan pemetaan ulang untuk menentukan profil risiko masing-masing platform digital.

Verifikasi Usia Jadi Fokus PP Tunas

PP Tunas juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik (PSE) menyediakan sistem verifikasi usia pengguna sebagai bagian dari perlindungan anak di ruang digital.

Berdasarkan Pasal 7 PP Tunas, platform digital wajib menerapkan langkah teknis dan operasional guna memastikan pengguna sesuai dengan batas usia minimum layanan maupun fitur yang tersedia.

Verifikasi usia dapat dilakukan secara mandiri ataupun bekerja sama dengan penyedia teknologi pihak ketiga. Namun, seluruh proses wajib memenuhi standar perlindungan data pribadi dan keamanan sistem elektronik.

Selain itu, regulasi tersebut juga mengatur klasifikasi usia anak menjadi tiga kelompok, yakni di bawah 13 tahun, 13 tahun hingga di bawah 16 tahun, serta 16 tahun hingga di bawah 18 tahun.

Setiap kelompok usia memiliki aturan berbeda terkait akses fitur digital, termasuk ketentuan persetujuan orang tua dan pembatasan layanan tertentu.

Komdigi Soroti Risiko Kesehatan Mental Anak

Menurut Hendro, pemerintah tidak hanya mengandalkan deklarasi sepihak dari platform digital dalam menentukan profil risiko.

Setiap hasil penilaian mandiri wajib disertai dokumen dan bukti pendukung agar dapat diverifikasi pemerintah sebelum status risiko ditetapkan.

“Pemerintah memahami tidak mungkin seluruh rahasia perusahaan dibuka kepada regulator. Tetapi penilaian juga tidak bisa hanya berdasarkan pengakuan sepihak platform,” katanya.

Komdigi mencatat penetrasi internet di Indonesia kini mencapai sekitar 80,66% dengan jumlah pengguna mencapai 229,94 juta orang. Dari angka tersebut, penggunaan internet pada kelompok anak mencapai sekitar 79,73%.

Pemerintah juga mencatat peningkatan paparan risiko digital terhadap anak dalam beberapa tahun terakhir. Proporsi anak yang mengalami paparan risiko tertentu naik dari 5,4% pada 2015 menjadi 8,5% pada 2023.

Sementara itu, indikator risiko lain meningkat dari 3,9% pada 2015 menjadi 10,7% pada 2023 atau melonjak hampir tiga kali lipat.

Komdigi juga menyoroti gejala depresi dan kecemasan pada anak perempuan yang dilaporkan tiga kali lebih tinggi dibandingkan anak laki-laki akibat paparan aktivitas digital.

Karena itu, pemerintah menilai implementasi PP Tunas menjadi langkah penting untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak sekaligus menekan risiko gangguan kesehatan mental akibat penggunaan platform digital yang tidak terkendali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |