Oditur Militer serahkan 11 barang bukti kasus Aktivis KontraS

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Oditurat Militer II-07 Jakarta menyerahkan 11 barang bukti terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus, bersamaan dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

"Selain menyerahkan berkas perkara, kami juga menyerahkan 11 item barang bukti terkait ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta," kata Kepala Oditur Militer II-07 Jakarta Kolonel Chk Andri Wijaya di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Sebelas item barang bukti tersebut telah dikumpulkan selama proses penyidikan, yang terdiri dari berbagai benda yang diduga berkaitan langsung dengan peristiwa dugaan penganiayaan.

Barang bukti yang diserahkan itu meliputi satu gelas tumbler, satu kacamata, satu kaos putih, satu pasang sepatu, satu celana panjang, satu kemeja, satu helm hitam beserta busanya, satu flashdisk berisi video, satu botol aki bekas, satu botol sisa cairan pembersih karat, dan dua unit sepeda motor.

Berdasarkan pantauan di lokasi, barang bukti tersebut dikemas dalam satu kardus besar untuk memudahkan proses penyerahan dan pemeriksaan administrasi.

Sementara itu, dua unit sepeda motor sebagai barang bukti berukuran besar dihadirkan secara terpisah di area pengadilan.

Penyerahan barang bukti itu menjadi bagian krusial dalam tahapan pelimpahan perkara, karena seluruhnya akan diuji dalam proses persidangan.

Majelis hakim nantinya menilai relevansi dan kekuatan masing-masing barang bukti dalam mengungkap fakta hukum.

Baca juga: Pengadilan Militer terima berkas perkara penganiayaan Aktivis KontraS

Selain itu, Andri juga berkomitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara tersebut.

Seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut dia, kelengkapan barang bukti yang diserahkan itu menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor.

"Kami ingin transparansi serta akuntabilitas dapat dilaksanakan sehingga tidak ke mana-mana," ujar Andri.

Dengan pelimpahan berkas perkara dan barang bukti, kasus tersebut selanjutnya memasuki tahap persidangan.

Proses itu diharapkan berjalan secara objektif, transparan, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Sebelumnya, Pengadilan Militer II-08 Jakarta resmi menerima berkas perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus dari Oditurat Militer II-07 Jakarta.

"Benar, pada hari ini Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menerima pelimpahan berkas perkara dari Oditurat Militer II-07 Jakarta. Perkara yang dimaksud adalah dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS yang akan segera disidangkan," kata Kepala Pengadilan Militer II-08 Jakarta Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Kamis.

Dia memastikan pengadilan segera menindaklanjuti pelimpahan tersebut dengan proses administrasi yudisial sebelum memasuki sidang perdana.

Baca juga: Berkas penganiayaan Aktivis KontraS dilimpahkan ke pengadilan besok

Menurut Fredy, setelah berkas perkara diterima, tahapan berikutnya, yakni penunjukan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.

Selain itu, panitera juga akan menyiapkan jadwal sidang perdana serta memastikan pemanggilan pihak-pihak terkait dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum.

Fredy menyebutkan pemanggilan para terdakwa maupun saksi harus dilakukan secara sah dan patut, yaitu minimal tiga hari sebelum sidang digelar.

Hal tersebut penting untuk menjamin kelancaran proses persidangan serta terpenuhinya hak-hak seluruh pihak terkait dalam perkara tersebut.

Dalam perkara itu, terdapat empat orang anggota militer yang telah ditetapkan sebagai terdakwa. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara, yakni Kapten NDP, Letnan Satu (Lettu) BHW, Lettu SL, dan Sersan Dua (Serda) ES.

Keempatnya, sebelumnya, berstatus tersangka dan kini resmi menjadi terdakwa setelah berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Perkara itu tercatat dengan nomor register 55/K/207/AL-AU/IV/2026 tertanggal 13 April 2026. Dalam berkas tersebut, turut disertakan barang bukti, empat terdakwa, serta delapan orang saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan.

Dari delapan saksi tersebut, lima di antaranya merupakan anggota militer, sementara tiga lainnya berasal dari kalangan sipil.

Baca juga: Belum ada tersangka sipil, kasus Andrie Yunus ranah peradilan militer

Dalam konstruksi dakwaan, Oditur Militer menerapkan sistem dakwaan berlapis atau subsidiaritas terhadap para terdakwa. Untuk dakwaan primer, para terdakwa dijerat dengan Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selanjutnya, dakwaan subsider dikenakan Pasal 448 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara.

Sementara itu, dakwaan lebih subsider menggunakan Pasal 467 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Seperti diketahui, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus.

"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta pada 18 Maret 2026.

Keempat tersangka tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI disampaikan secara terbuka di dalam persidangan.

Baca juga: Ini kata Wapres Gibran terkait proses hukum kasus Andrie Yunus

Baca juga: Luka bakar yang dialami Andrie Yunus tunjukkan perbaikan signifikan

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |