Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menempuh upaya paksa terhadap saksi kunci dalam sidang kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
"Kalau tidak mau hadir, laporkan ke majelis. Kita bisa buatkan penetapan untuk pemanggilan secara paksa," kata Hakim Ketua, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Pernyataan tersebut menyusul ketidakhadiran saksi kunci yang dinilai penting untuk mengungkap fakta materiil dalam perkara tersebut.
Fredy menilai, sikap saksi yang tidak memenuhi panggilan sidang tanpa alasan yang sah berpotensi menghambat proses peradilan. Terlebih lagi, dalam perkara pidana, kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.
Setiap orang yang mengetahui, melihat, atau mengalami langsung suatu peristiwa pidana wajib memberikan keterangan di depan persidangan.
"Ini persidangan pidana yang membutuhkan pembuktian materiil. Kalau saksi menolak hadir, bisa berantakan proses peradilannya," paparnya.
Hakim juga membuka kemungkinan langkah lanjutan apabila saksi tetap tidak kooperatif setelah dilakukan pemanggilan paksa.
Dalam kondisi tertentu, tindakan hukum dapat dikenakan kepada saksi yang dengan sengaja mengabaikan kewajiban hadir di persidangan.
Baca juga: Majes hakim soroti ketidakhadiran saksi kunci kasus kacab bank Jakarta
"Nanti bisa dilaporkan ke penyidik untuk ditindak secara pidana," ucap Fredy.
Sementara itu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung, sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kepada saksi kunci.
Namun, saksi tersebut hanya mengirimkan surat berisi keberatan untuk hadir karena khawatir keterangannya akan memberatkan dirinya dalam perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Wasinton, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum. Dia memastikan pihaknya akan kembali melayangkan panggilan kepada saksi yang bersangkutan sesuai arahan majelis hakim.
"Untuk persidangan berikutnya akan kami upayakan menghadirkan kembali. Jika tetap tidak hadir, tentu akan mengikuti mekanisme yang ada, termasuk kemungkinan upaya paksa," kata Wasinton.
Selain saksi kunci, satu saksi lainnya juga tidak hadir dalam sidang. Saksi tersebut diketahui tengah menjalankan tugas dinas di Polda Jawa Timur, sehingga ketidakhadirannya masih dapat dipertimbangkan.
Dari tujuh orang saksi yang diundang untuk hadir dan memberikan keterangan, hanya empat saksi yang memenuhi panggilan tersebut, antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).
Baca juga: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank
Tiga saksi yang tidak hadir yakni Rohman Agung Asmoro (saksi 1), Candy alias Ken (saksi 2) dan Dwi Hartono (saksi 3).
Adapun para terdakwa dalam kasus ini yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) didakwa terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup dakwaan primer, subsider, lebih subsider, alternatif, hingga kumulatif terhadap para terdakwa.
Dakwaan utama yang diajukan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dalam konstruksi ini, para terdakwa diduga telah merencanakan terlebih dahulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
Oditur juga menyiapkan lapisan dakwaan lain sebagai antisipasi apabila unsur pembunuhan berencana tidak dapat dibuktikan secara sempurna di persidangan, yakni Pasal subsider yaitu Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan subsider Pasal 351 ayat 3 terkait Penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, oditur juga mengajukan dakwaan alternatif berupa Pasal 333 ayat 3 KUHP mengenai perampasan kemerdekaan yang menyebabkan kematian.
Baca juga: Oditur Militer diminta hadirkan 17 saksi di sidang lanjutan kacab bank
Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan adanya tindakan penculikan atau penahanan secara melawan hukum terhadap korban sebelum meninggal dunia.
Para terdakwa juga dikenakan dakwaan kumulatif Pasal 181 KUHP, yang mengatur tentang perbuatan menyembunyikan mayat. Pasal ini menunjukkan adanya dugaan upaya menghilangkan jejak atau mengaburkan fakta setelah peristiwa kematian korban.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































