Jakarta (ANTARA) - Sidang lanjutan kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37) yang digelar hari ini di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ditunda sementara.
"Demikian sidang pembacaan eksepsi dari pihak terdakwa, sidang hari ini ditunda," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto usia pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Dalam persidangan Fredy menyampaikan ringkasan isi eksepsi yang sebelumnya dibacakan oleh tim penasihat hukum.
Adapun para terdakwa yakni Serka MN (terdakwa 1), Kopda FH (terdakwa 2), dan Serka FY (terdakwa 3) disangkakan terlibat dalam rangkaian penculikan disertai pembunuhan MIP.
Majelis mencatat, inti keberatan penasihat hukum adalah menilai surat dakwaan yang disusun oleh Oditur Militer II-07 Jakarta tidak memenuhi syarat formil karena dianggap tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap dalam menguraikan peristiwa pidana.
"Pada intinya bahwa dalil penasihat hukum dalam eksepsinya menyatakan surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," ujar Fredy.
Selain itu, penasihat hukum juga menyoroti tidak adanya uraian spesifik terkait unsur pembunuhan berencana dalam dakwaan, terutama terhadap terdakwa III Serka FY.
Penetapan status tersangka terhadap terdakwa tersebut juga dipersoalkan karena dinilai tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah.
Baca juga: Kuasa hukum tegaskan terdakwa 3 bukan pelaku pembunuhan kacab bank
"Terutama untuk status dari terdakwa III termasuk penetapan tersangka tidak berdasarkan dua alat bukti yang sah," ucap Fredy.
Berdasarkan alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi para terdakwa dan menyatakan surat dakwaan batal demi hukum atau setidaknya tidak dapat diterima. Mereka juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Menanggapi hal itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Oditur Militer untuk menyampaikan tanggapan atas eksepsi.
Namun, Oditur Militer yang diwakili Mayor (Chk) Wasinton Marpaung meminta waktu tambahan untuk menyusun respons.
"Mohon izin, jika diizinkan kami minta waktu hingga Rabu (15/4), karena kami harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kepala Oditurat Militer (Kaotmil)," kata Wasinton.
Permintaan tersebut dikabulkan majelis, meskipun Ketua Majelis Hakim menegaskan keinginannya agar proses persidangan berjalan cepat mengingat masa penahanan para terdakwa terbatas.
"Saya maunya maraton agar cepat karena kita hanya punya waktu dua bulan masa penahanan terdakwa. Tanggal 15 pagi, mudah-mudahan siangnya langsung putusan sela," jelas Fredy.
Majelis juga menguraikan skenario lanjutan persidangan. Jika eksepsi ditolak, maka sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada 20 April 2026.
Sebaliknya, jika eksepsi diterima, majelis akan menunggu langkah lanjutan dari Oditur Militer, termasuk kemungkinan penyusunan ulang surat dakwaan.
Baca juga: Kuasa hukum minta dakwaan kasus pembunuhan kacab bank dibatalkan
Adapun tim kuasa hukum para terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank di Jakarta secara tegas meminta majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan yang diajukan oleh Oditur Militer II-07 Jakarta.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," kata Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.
Selain meminta pembatalan dakwaan, tim kuasa hukum juga memohon agar biaya perkara dibebankan kepada negara.
Dalam penutup eksepsi, mereka mengutip pepatah hukum klasik yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak terdakwa.
"'Lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah', dan apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ujar Nugroho.
Dalam uraian eksepsinya, tim kuasa hukum menyoroti substansi surat dakwaan yang dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana militer.
Menurut kuasa hukum, ketidakjelasan tersebut terlihat dari penguraian peristiwa pidana yang tidak rinci, terutama dalam mengaitkan perbuatan para terdakwa dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































