KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung

4 hours ago 1

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Nonaktif Tulungagung

KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Wibowo terkait dugaan korupsi pemerasan OPD. /INSTAGRAM.

Harianjogja.com, TULUNGAGUNG—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, beserta ajudannya selama 40 hari dalam kasus dugaan korupsi pemerasan terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan tersangka, saksi, serta pendalaman barang bukti hasil penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.

“Penyidik masih terus melengkapi berkas yang dibutuhkan, baik dari pemeriksaan tersangka, saksi, maupun hasil kegiatan penggeledahan,” kata Budi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat dari Tulungagung, Rabu.

Penahanan Diperpanjang Setelah 20 Hari Pertama Berakhir

Budi menjelaskan masa penahanan awal selama 20 hari terhadap Gatut Sunu Wibowo telah berakhir pada 30 April 2026. Selanjutnya, penyidik memutuskan memperpanjang penahanan guna kepentingan penyidikan lanjutan.

Selain itu, KPK hingga kini masih menyita sejumlah telepon seluler milik pejabat di Tulungagung yang sebelumnya dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti elektronik (BBE). Barang bukti tersebut digunakan untuk mendalami dugaan praktik pemerasan di lingkungan pemerintah daerah.

Belum Ada Pemeriksaan Saksi Baru

Menurut Budi, hingga pekan kedua Mei 2026 penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap para saksi dalam perkara tersebut. Namun, KPK memastikan akan menyampaikan perkembangan terbaru apabila terdapat agenda pemeriksaan lanjutan.

“Belum ada pemanggilan saksi dalam perkara di Tulungagung. Jika kembali ada pemeriksaan saksi, kami akan 'update'. Penyitaan BBE sesuai kebutuhan dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Diduga Tekan Kepala OPD

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap 16 OPD di Kabupaten Tulungagung.

Penyidik menduga tersangka menggunakan surat pernyataan pengunduran diri kepala OPD sebagai alat tekanan untuk meminta setoran uang. Total permintaan dana dalam kasus tersebut disebut mencapai Rp5 miliar.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,7 miliar diduga telah diterima atau terealisasi.

KPK Dalami Aliran Dana dan Barang Mewah

KPK juga mendalami dugaan penggunaan uang hasil korupsi untuk berbagai kepentingan pribadi, mulai dari pemberian tunjangan hari raya kepada sejumlah pihak, pembelian barang bermerek, biaya pengobatan, hingga jamuan makan pejabat dan perjalanan dinas.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah kantor dinas, rumah dinas, hingga rumah pribadi tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp428 juta, dokumen penting, dan sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |