Mobil Baru di Eropa Wajib Pakai Kamera Pengawas Pengemudi

4 hours ago 1

Jumali

Jumali Sabtu, 11 Juli 2026 02:27 WIB

Harianjogja.com, JOGJA—Uni Eropa resmi memberlakukan tahap terbaru dari General Safety Regulation (GSR) yang mewajibkan seluruh mobil penumpang dan van baru dilengkapi dengan sistem pemantau pengemudi atau Driver Monitoring System (DMS).

Aturan tersebut mulai berlaku pada 7 Juli 2026 dan menjadi salah satu langkah besar untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya. Bagi masyarakat awam, regulasi ini berarti setiap mobil baru yang dibeli di Eropa kini memiliki "mata" yang terus mengawasi kondisi pengemudi demi mencegah kecelakaan akibat kantuk atau gangguan konsentrasi.

Melalui Carscoops, regulasi diterapkan ke setiap mobil baru yang dijual di negara-negara anggota Uni Eropa dan harus memiliki kamera yang mampu memantau kondisi pengemudi. Sistem tersebut dirancang untuk mendeteksi tanda-tanda pengemudi mulai kehilangan fokus atau terdistraksi saat berkendara.

Teknologi yang digunakan dikenal sebagai Advanced Driver Distraction Warning (ADDW). Sistem ini memanfaatkan kamera inframerah yang dipasang di dalam kabin untuk memantau arah pandangan mata dan pergerakan kepala pengemudi secara real time. Jika pengemudi terlalu lama mengalihkan pandangan dari jalan, sistem akan memberikan peringatan melalui tampilan visual dan suara.

Pada kecepatan 20 hingga 50 kilometer per jam, peringatan akan muncul apabila pengemudi melihat ke area lain selama lebih dari enam detik. Sementara pada kecepatan di atas 50 kilometer per jam, batas waktunya lebih singkat, yakni sekitar 3,5 detik. Area yang dipantau bukan hanya layar infotainment, tetapi juga panel instrumen, setir, konsol tengah, hingga bagian bawah kabin yang berpotensi mengalihkan perhatian pengemudi.

Uni Eropa menerapkan aturan tersebut karena gangguan konsentrasi saat berkendara masih menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan. Komisi Eropa memperkirakan sekitar 10 hingga 30 persen kecelakaan lalu lintas di kawasan tersebut berkaitan dengan distraksi pengemudi. Melalui penerapan sistem pemantau pengemudi secara wajib, regulator memperkirakan puluhan ribu nyawa dapat diselamatkan dalam beberapa tahun mendatang. Kebijakan ini juga diperkirakan akan berdampak pada sekitar 15 juta kendaraan baru yang dipasarkan setiap tahun di Eropa.

Meski bertujuan meningkatkan keselamatan, aturan tersebut juga memunculkan perdebatan. Sejumlah pihak menilai sistem pemantau pengemudi berpotensi mengganggu privasi karena kamera terus mengamati aktivitas di dalam kabin selama kendaraan digunakan. Regulasi Uni Eropa memang mengharuskan sistem bekerja dalam arsitektur tertutup sehingga data tidak dikirim keluar kendaraan.

Namun, sejumlah pemerhati privasi meminta adanya pengawasan independen untuk memastikan seluruh produsen benar-benar mematuhi ketentuan tersebut. Selain mewajibkan kamera pemantau pengemudi, regulasi terbaru ini juga mengharuskan mobil baru dibekali sistem pengereman darurat otomatis (Automatic Emergency Braking atau AEB) yang lebih canggih, termasuk kemampuan mendeteksi pejalan kaki dan pesepeda. Produsen juga diwajibkan meningkatkan perlindungan bagi pengguna jalan melalui penyempurnaan desain kendaraan dan pengujian keselamatan yang lebih ketat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Jumali

Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |