
Nadiem Makarim mengaku sakit hati dituntut membayar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek. /Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengaku sakit hati setelah dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem menilai tuntutan tersebut tidak masuk akal karena nilai kekayaannya disebut tidak sebesar angka yang dituduhkan jaksa.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. Dalam sidang tersebut, jaksa juga menuntut hukuman penjara dan denda terhadap eks Mendikbudristek itu.
"Jadi, tidak cukup saya dimasukkan ke penjara, mereka menuntut uang pengganti sebesar Rp4 triliun plus Rp809 miliar, jadi totalnya itu Rp5 triliun," kata Nadiem.
Nadiem mengaku selama hampir satu dekade terakhir dirinya merasa telah mengabdikan diri kepada negara. Karena itu, ia mengaku tidak memahami dasar tuntutan uang pengganti yang dibebankan kepadanya dalam kasus korupsi Chromebook tersebut.
Menurut dia, total kekayaan yang dimilikinya hingga akhir masa jabatan sebagai menteri bahkan tidak mencapai Rp500 miliar. Ia pun mempertanyakan dasar perhitungan jaksa yang menggunakan angka kekayaan saat PT Gojek Indonesia melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO).
"Itu hanya sekejap, artinya kekayaan yang tidak riil atau fiktif, jaksa menggunakan angka itu lalu dijadikan uang pengganti. Mereka tahu saya tidak punya uang itu," ungkapnya.
Nadiem menegaskan kekayaan yang tercatat saat IPO PT Gojek Indonesia tidak memiliki hubungan dengan perkara dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek. Ia menyebut nilai saham tersebut diperoleh dari pengembangan bisnis yang telah menciptakan jutaan lapangan pekerjaan sejak 2015.
Ia juga mengatakan nilai kekayaan saat IPO Gojek telah dibuktikan secara sah, tetapi tetap digunakan dalam proses hukum yang menjerat dirinya.
"Enggak tahu untuk menakuti saya, untuk menekan saya, saya tidak mengerti apa sebenarnya alasan dari ini semua," ucap dia.
Dituntut 18 Tahun Penjara
Dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Nadiem dituntut pidana penjara selama 18 tahun. Selain itu, ia juga dituntut membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.
Kasus tersebut berkaitan dengan pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode 2019–2022. Jaksa menilai pengadaan itu dilakukan tidak sesuai perencanaan dan melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.
Kerugian negara tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat dalam program tersebut.
Perkara ini disebut dilakukan bersama tiga terdakwa lain dalam persidangan terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara itu, satu pihak lain bernama Jurist Tan hingga kini masih berstatus buron.
Dugaan Aliran Dana dari PT AKAB
Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang senilai Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Dugaan itu dikaitkan dengan laporan harta kekayaan Nadiem dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022.
Dalam LHKPN tersebut, tercatat Nadiem memiliki harta berupa surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas perkara tersebut, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































