
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. /Instagram-Bahlil.
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan telah memberikan penjelasan langsung kepada pelaku usaha hingga Kedutaan Besar China terkait kebijakan baru harga patokan mineral (HPM) yang diterapkan pemerintah Indonesia. Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran investor terhadap perubahan regulasi sektor tambang dan iklim investasi nasional.
Bahlil mengatakan komunikasi dengan pihak investor China, termasuk perwakilan diplomatiknya, telah dilakukan untuk menjelaskan arah kebijakan pemerintah terkait formula baru harga mineral dan rencana penyesuaian royalti tambang.
“Beberapa sudah komunikasi sama saya, dubesnya sudah ngobrol sama saya. Saya sudah memberikan penjelasan dengan baik,” ujar Bahlil di Jakarta, Rabu.
Kamar Dagang China Soroti Regulasi Tambang
Meski demikian, Bahlil mengaku belum menerima surat resmi dari Kamar Dagang China yang sebelumnya dikabarkan berisi sejumlah kekhawatiran pelaku usaha asal Negeri Tirai Bambu tersebut.
Dalam surat itu, investor China disebut menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah Indonesia, mulai dari isu kenaikan pajak dan royalti tambang, penegakan hukum, aturan visa kerja yang semakin ketat, hingga kebijakan penahanan devisa hasil ekspor.
Pelaku usaha China juga memperingatkan bahwa perubahan regulasi yang terlalu cepat berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan investor serta iklim investasi di Indonesia pada masa mendatang.
“Belum dapat suratnya,” ujar Bahlil.
Pemerintah Berlakukan Rumus Baru Harga Mineral
Kementerian ESDM resmi memberlakukan formula baru Harga Patokan Mineral (HPM) sejak 15 April 2026. Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 144 Tahun 2026 sebagai perubahan atas Kepmen ESDM Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, sebelumnya menyebut perubahan formula dilakukan agar regulasi sektor pertambangan menjadi lebih adaptif, adil, dan transparan di tengah fluktuasi pasar komoditas global.
Ada Tiga Perubahan Utama Formula HPM
Dalam aturan terbaru tersebut, pemerintah menetapkan tiga perubahan substansial terkait perhitungan harga patokan mineral.
Pertama, penyesuaian formula bijih nikel melalui perubahan Corrective Factor (CF) dan penambahan unsur mineral ikutan seperti besi, kobalt, dan krom dalam perhitungan HPM.
Kedua, pemerintah mengubah formula bijih bauksit dengan mengurangi faktor reaktif-silika (R-SiO2) dalam perhitungan harga patokan.
Ketiga, terjadi perubahan satuan harga bijih mineral dari sebelumnya menggunakan dolar AS per Dry Metric Ton (DMT) menjadi dolar AS per Wet Metric Ton (WMT).
Pemerintah Tunda Penerapan Royalti Tambang
Di sisi lain, pemerintah juga memutuskan menunda penerapan royalti baru untuk sejumlah komoditas tambang seperti tembaga, timah, nikel, emas, dan perak.
Menurut Bahlil, penundaan dilakukan agar pemerintah dapat menyusun formulasi kebijakan royalti yang lebih tepat dan tidak memberatkan pelaku usaha.
Perusahaan Tambang Diminta Intensif Berkoordinasi
Tri Winarno mengingatkan perusahaan tambang, khususnya sektor nikel dan bauksit, agar segera melakukan koordinasi intensif dengan surveyor terkait penerapan formula baru HPM.
Pemerintah menilai evaluasi berkala terhadap harga patokan mineral penting dilakukan karena dinamika pasar komoditas global saat ini bergerak sangat cepat dan fluktuatif.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































