Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem

5 hours ago 8

Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem

Foto ilustrasi bayi kembar. - ist

Harianjogja.com, SLEMAN—Kasus penitipan bayi tanpa izin di Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Sleman, mulai menemukan titik terang. Polisi mengungkap para orang tua membayar sekitar Rp50.000 per hari untuk menitipkan bayi mereka di lokasi yang diduga beroperasi sebagai day care ilegal tersebut.

Polresta Sleman kini masih mendalami legalitas operasional tempat penitipan bayi itu setelah ditemukan 11 bayi berusia satu hingga 10 bulan berada di lokasi pada Jumat (8/5/2026). Selain menelusuri izin operasional, penyidik juga memeriksa latar belakang orang tua hingga aktivitas pengasuhan yang telah berjalan selama beberapa bulan terakhir.

Kasatreskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi, mengatakan biaya penitipan bayi di tempat tersebut mencapai Rp50.000 per anak setiap hari. Tarif itu dibayarkan oleh para orang tua yang berasal dari berbagai daerah.

Menurut Mateus, Satreskrim Polresta Sleman saat ini masih melakukan analisa dan evaluasi (anev) serta gelar perkara guna menentukan potensi pelanggaran hukum dalam praktik penitipan bayi tersebut. Fokus utama penyelidikan diarahkan pada dugaan operasional day care tanpa izin resmi.

"Kita masih anev dan gelar untuk orang tua sementara masih tetap," terang Mateus pada Selasa (12/5/2026).

Orang Tua Bayi Berasal dari DIY hingga Luar Daerah

Polisi mengungkap identitas seluruh orang tua dari 11 bayi yang dievakuasi sudah diketahui. Tidak seluruhnya berasal dari DIY karena sebagian diketahui datang dari luar daerah untuk menitipkan anak mereka di lokasi tersebut.

Alasan para orang tua menitipkan bayi pun beragam. Sebagian besar mengaku terkendala kesibukan pekerjaan, sementara lainnya masih berstatus mahasiswi atau belum menikah sehingga belum mampu mengasuh anak secara mandiri.

"Kalau dari orang tua itu bermacam-macam ada yang Jogja ada yang luar Jogja juga. Ada yang kerja ada yang mahasiswi," terangnya.

Hingga kini, polisi telah meminta keterangan dari 11 saksi, termasuk enam orang tua bayi. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, sebagian besar orang tua mengaku hanya menitipkan anak untuk sementara waktu dan berencana mengambil kembali bayi mereka setelah kondisi memungkinkan.

"Orang tuanya karena memiliki kesibukan ataupun status yang mungkin masih belum menikah makanya sementara dititipkan tapi ada mereka rata-rata beralasan karena kesibukan dan akan mengambil kembali," tuturnya.

Praktik Kebidanan Berizin, Day Care Diduga Ilegal

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga menemukan aktivitas pengasuhan bayi melibatkan seorang bidan berinisial OR. Praktik kebidanan yang dijalankan disebut telah memiliki izin resmi, namun layanan penitipan bayi diduga belum mengantongi izin operasional day care.

"Untuk praktik kebidanannya ada izinnya, tapi untuk semacam penitipannya ini belum," ujarnya.

Mateus menjelaskan praktik penitipan bayi tersebut diduga sudah berlangsung sekitar lima bulan terakhir. Sebelum berada di kawasan Pakem, aktivitas serupa diketahui sempat berjalan di wilayah Kapanewon Gamping.

"Masih seperti kemarin," ujarnya terkait progres jumlah saksi.

Polisi Belum Temukan Indikasi Perdagangan Bayi

Meski operasional penitipan bayi diduga tidak berizin, Polresta Sleman memastikan hingga saat ini belum ditemukan indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) maupun praktik jual beli bayi.

"Sampai saat ini kita belum menemukan [indikasi praktik perdagangan orang]. Sampai saat ini ke arah itu belum nemu, makanya nanti masih kita perdalam untuk penyelidikannya," tandasnya.

Meski demikian, penyelidikan tetap dilanjutkan untuk mendalami kemungkinan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, aturan penitipan anak, hingga prosedur layanan kesehatan yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

"Masih lidik semuanya, jadi masih lidik sifatnya masih klarifikasi terhadap mereka dan pendalaman-pendalaman saksi-saksi yang baik di TKP ataupun yang bersangkutan yang merawat ataupun dengan bidan juga," imbuh Mateus.

Polisi menegaskan seluruh aspek hukum terkait praktik day care dan layanan kebidanan di lokasi tersebut masih terus didalami untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran pidana maupun administrasi.

"Untuk pelanggaran hukumnya masih pendalaman-pendalaman nanti terkait entah itu dari perlindungan anak dan praktik day care ataupun kebidanannya kita semuanya kita dalami dari situ," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |