Perbedaan QRIS biasa dan QRIS Tap: Mana yang lebih cepat dan praktis?

1 month ago 24

Jakarta (ANTARA) - Dalam proses pembayaran digital, Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) memiliki dua jenis berbeda yang dapat digunakan masyarakat, yakni QRIS Biasa (kode QR) dan QRIS Tap.

QRIS merupakan sistem pembayaran digital (non-tunai) nasional yang ditetapkan dan diluncurkan oleh Bank Indonesia sejak 17 Agustus 2019.

Sistem QRIS menggabungkan berbagai metode pembayaran non-tunai ke dalam satu kode QR, yang bisa digunakan oleh semua aplikasi pembayaran resmi di Indonesia. Sehingga mempermudah para pengguna dalam bertransaksi digital.

Semula, metode QRIS hanya bisa digunakan dengan memindai kode melalui kamera. Seiring waktu, QRIS pun dapat dipakai dengan menyentuhkan ponsel ke mesin pembaca pembayaran.

Baca juga: BI tekankan literasi QRIS agar masyarakat tak mudah tertipu

1. QRIS Biasa (QRIS pindai kode QR)

QRIS Biasa merupakan metode transaksi pembayaran digital yang dilakukan dengan cara memindai kode QR menggunakan aplikasi pembayaran yang mendukung sistem QRIS.

Untuk menggunakan QRIS Biasa, pengguna hanya perlu memindai kode QR yang tersedia di merchant dengan ponsel yang terhubung ke jaringan internet.

QRIS biasa dapat digunakan di semua merchant yang telah terdaftar sebagai pengguna QRIS dan tidak dikenakan biaya transaksi. Sehingga pengguna dapat melakukan pembayaran secara gratis dan fleksibel.

Selain itu, seluruh jenis perangkat, mulai dari Android dan iOS, bisa menggunakan pembayaran QRIS tanpa tergantung pada fitur NFC.

Namun, terkadang proses transaksi menggunakan QRIS Biasa dapat berlangsung lambat, terutama jika jaringan internet kurang stabil atau kamera ponsel tidak optimal dalam memindai kode QR.

Keterbatasan ini menjadi salah satu alasan hadirnya inovasi baru yaitu QRIS Tap, yang menawarkan kemudahan dan kecepatan transaksi tanpa bergantung pada pemindaian kamera atau koneksi internet yang kuat.

Baca juga: Hati-hati penipuan QRIS! Kenali perbedaan QR bayar dan QR transfer

2. QRIS Tap (QRIS tanpa pindai)

QRIS Tap atau QRIS tanpa pindai adalah metode pembayaran digital yang menggunakan teknologi Near Field Communication (NFC), sehingga pengguna tidak perlu lagi memindai kode QR.

Cara kerja QRIS Tap sangat praktis, yakni cukup dengan menempelkan ponsel ke mesin pembayaran yang sudah mendukung teknologi NFC.

Sama seperti QRIS Biasa, penggunaan QRIS Tap juga bebas biaya transaksi, sehingga pengguna dapat melakukan pembayaran secara gratis.

Keunggulan dari QRIS Tap terdapat pada proses transaksi yang jauh lebih cepat, hanya butuh waktu sekitar 0,3 detik. Pengguna pun tidak memerlukan waktu lama untuk memindai kode QR.

Hingga saat ini, penggunaan QRIS Tap sudah mulai diterapkan di beberapa tempat yang mendukung teknologi NFC, seperti transportasi umum (MRT, Transjakarta, Damri, Trans Sarbagita Bali), ritel, dan berbagai merchant tertentu.

Lalu, terkait keamanan akan tetap terjaga karena sistem telah dilengkapi enkripsi tingkat tinggi yang melindungi data pengguna selama proses transaksi.

Akan tetapi, perangkat yang dapat menggunakan QRIS Tap masih terbatas, yakni baru tersedia pada ponsel Android yang dilengkapi fitur NFC. Sementara, untuk pengguna iOS dan Android tanpa NFC belum tersedia.

Baca juga: Rintis Sejahtera dan Gpay kerja sama untuk optimalkan layanan QRIS

Berikut daftar penyedia jasa pembayaran (PJP) yang sudah mendukung QRIS Tap, terhitung terdapat 15 penyedia, diantaranya:

  • PT Bank Rakyat Indonesia (BRI)
  • PT Bank Mega
  • PT Bank CIMB Niaga
  • PT Bank Mandiri
  • PT Bank Negara Indonesia (BNI)
  • PT Bank Central Asia (BCA)
  • PT Bank DKI
  • PT Bank Permata
  • PT Bank Sinarmas
  • PT Bank BPD Bali
  • PT Bank Nationalnobu
  • Gopay
  • ShoePay
  • Dana
  • Netzme

Baca juga: QRIS Tap meluncur di Makassar, dorong digitalisasi pembayaran daerah

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |