Nama di Akta Kelahiran salah? Simak langkah-langkah perbaikannya

3 weeks ago 40

Jakarta (ANTARA) - Seringkali kita menemui kesalahan redaksional pada nama yang tercatat di Akta Kelahiran, entah itu salah eja, penulisan yang tidak sesuai dengan dokumen lain, atau kesalahan administratif lainnya.

Mungkin banyak dari kita yang berpikir bahwa untuk memperbaiki kesalahan tersebut perlu melalui proses yang rumit dan memakan waktu, bahkan harus melewati sidang pengadilan. Padahal, tahukah Anda bahwa memperbaiki kesalahan redaksional pada Akta Kelahiran bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus menjalani sidang pengadilan?

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan bahwa pemerintah memberikan kemudahan dalam hal pembetulan kesalahan redaksional terkait data kependudukan.

Pemerintah memberikan kemudahan dalam mengatasi kesalahan penulisan nama yang bersifat non-substantif, seperti salah ketik atau perbedaan huruf, dengan prosedur yang cepat dan tidak memungut biaya.

Warga hanya perlu membawa dokumen terkait dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk memperbaiki data kependudukan mereka melalui Dinas Dukcapil setempat.

Pembetulan nama pada Akta Kelahiran lebih mudah dibandingkan dengan perubahan nama, karena tidak memerlukan penetapan pengadilan dan dapat dilakukan langsung oleh Instansi Pelaksana setelah memenuhi persyaratan.

Selain itu, proses ini dapat dilakukan di Dinas Dukcapil tanpa biaya, yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengoreksi data kependudukan yang salah.

Baca juga: Kemendagri targetkan 90 persen anak miliki akta

Persyaratan untuk memperbaiki data Akta Kelahiran

Untuk mengajukan permohonan perubahan data pada Akta Kelahiran, berikut adalah dokumen dan syarat yang perlu disiapkan:

1. Formulir Perubahan Data (F2)

Formulir yang telah disediakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) , yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemohon di atas materai Rp10.000.

2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

Lampirkan fotokopi KK yang sesuai dengan data yang ingin diperbaiki.

3. Fotokopi KTP pemohon

Menyertakan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon yang berlaku.

4. Dokumen dasar perubahan akta

Dokumen pendukung yang menunjukkan alasan perubahan, seperti:

  • Penetapan Pengadilan Negeri
  • Ijazah
  • Paspor
  • Surat Nikah, atau dokumen lainnya yang relevan.

Sistem, mekanisme, dan prosedur

Berikut adalah langkah-langkah yang dilakukan selama proses perbaikan data Akta Kelahiran:

1. Verifikasi kelengkapan persyaratan

Petugas Disdukcapil akan memverifikasi kelengkapan dokumen permohonan, termasuk Formulir F2 yang telah ditandatangani di atas materai, fotokopi KTP, KK, serta dasar perubahan akta (Ijazah, Paspor, Surat Nikah, dll).

Baca juga: Rendah kepemilikan akta kelahiran anak warga Badui

2. Pencarian register dan berkas pengajuan

Proses pencarian register dan berkas pengajuan dilakukan di Disdukcapil.

3. Proses pengajuan

Setelah berkas dan register ditemukan, proses pengajuan dapat dilanjutkan.

4. Verifikasi tiga tahap

Proses verifikasi dilakukan dalam tiga tahap:

  • Verifikator Level Staff
  • Kepala Seksi Akta Kelahiran
  • Kepala Bidang Pencatatan Sipil

5. Dokumen siap dicetak

Jika dokumen telah lolos tahap verifikasi, maka dokumen akan siap dicetak dan akan ditandatangani oleh Kepala Dinas Disdukcapil. Proses penyelesaian perubahan data pada Akta Kelahiran umumnya memakan waktu 7-14 hari kerja

Plh. Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum juga mengingatkan pentingnya untuk segera melaporkan dan memperbaiki perbedaan nama pada dokumen kependudukan, agar terhindar dari masalah yang lebih besar.

Kesalahan penulisan nama, misalnya, bisa berdampak pada kesulitan dalam pengurusan visa, perbankan, hingga pembuatan NPWP. Oleh karena itu, disarankan untuk segera memperbaiki kesalahan tersebut di Dinas Dukcapil guna menghindari hambatan administratif di masa depan.

Baca juga: Cara mengurus akta kelahiran untuk anak yang lahir di luar kota

Baca juga: RS Mandalika NTB beri layanan pembuatan akta kelahiran gratis

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |