Pengertian dan syarat poligami dalam Islam

2 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Poligami kerap menjadi topik yang menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Dalam Islam, poligami dikenal sebagai praktik pernikahan seorang laki-laki dengan lebih dari satu istri secara bersamaan, yang diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu.

Namun, praktik ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena ada aturan ketat yang harus dipenuhi, baik dari sisi agama maupun hukum negara.

Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan poligami? Bagaimana syarat-syaratnya dalam Islam dan hukum di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini, yang telah dihimpun dari berbagai sumber.

Pengertian poligami secara istilah dan pandangan Islam

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami adalah sistem pernikahan yang memperbolehkan seseorang memiliki lebih dari satu pasangan, baik istri maupun suami.

Dalam kajian berjudul Poligami dalam Hukum Islam yang ditulis oleh Marzuki, dijelaskan bahwa secara bahasa, istilah poligami berasal dari kata Yunani “poli” atau “polus” yang berarti banyak, serta “gamein” atau “gamos” yang artinya pernikahan.

Secara istilah, poligami dapat dimaknai sebagai bentuk pernikahan di mana salah satu pihak memiliki lebih dari satu pasangan dari lawan jenis dalam waktu yang bersamaan. Ini merupakan kebalikan dari konsep monogami, yakni sistem pernikahan di mana seorang pria hanya memiliki satu istri dalam satu masa.

Dalam ajaran Islam, poligami didefinisikan sebagai praktik seorang pria menikah dengan lebih dari satu istri secara bersamaan, dengan batas maksimal empat istri. Ketentuan ini merujuk pada surat An-Nisa ayat 3 yang menyatakan:

وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ

wa in khiftum allâ tuqsithû fil-yatâmâ fangkiḫû mâ thâba lakum minan-nisâ'i matsnâ wa tsulâtsa wa rubâ‘, fa in khiftum allâ ta‘dilû fa wâḫidatan au mâ malakat aimânukum, dzâlika adnâ allâ ta‘ûlû

Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya." (QS. An-Nisa ayat 3).

Sebagian ulama memang memiliki pandangan bahwa jumlah istri dalam poligami bisa melebihi empat, bahkan sampai sembilan. Namun demikian, pendapat yang paling umum dianut adalah bahwa Islam membatasi jumlah istri maksimal hingga empat orang dalam satu waktu.

Syarat poligami dalam pandangan Islam

Dalam ajaran Islam, seseorang yang ingin menjalankan poligami tidak bisa melakukannya sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar tujuan dari pernikahan tetap terjaga dan membawa kebaikan bagi semua pihak yang terlibat.

Berikut ini beberapa syarat utama bagi mereka yang ingin berpoligami, menurut Ilham Marzuq (2017), sebagaimana dikutip dalam jurnal berjudul Poligami dalam Hukum Agama dan Negara karya Muhamad Arif Mustofa.

1. Memiliki akhlak terpuji

Orang yang berniat untuk menikah lebih dari satu harus memiliki akhlak yang baik. Sifat dan perilaku yang luhur menjadi cerminan apakah seseorang mampu menjaga keharmonisan dalam rumah tangga. Tanpa akhlak mulia, tujuan mulia dari pernikahan bisa jadi tidak tercapai.

2. Mampu secara finansial

Sebagai pemimpin keluarga, suami bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan istri dan anak-anaknya. Itu sebabnya, calon pelaku poligami diwajibkan memiliki kemampuan ekonomi yang memadai untuk mencukupi kebutuhan hidup seluruh anggota keluarganya, mulai dari makanan, pakaian, hingga tempat tinggal.

3. Mempunyai iman yang kuat

Poligami bisa menjadi ujian yang besar dalam kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, suami harus memiliki iman yang kuat agar bisa menjaga stabilitas emosional dan spiritual, terutama ketika muncul rasa cemburu atau konflik di antara istri-istrinya.

4. Bersikap adil

Sikap adil merupakan syarat mutlak bagi siapa pun yang ingin menjalankan poligami. Tanpa keadilan, akan timbul perasaan iri, cemburu, dan ketidakpuasan dalam keluarga. Islam sangat menekankan pentingnya perlakuan yang setara terhadap semua istri dan anak.

Baca juga: ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era Pramono

Baca juga: ASN Jakarta boleh poligami? Ini syaratnya menurut Pergub 2/2025

Baca juga: Polemik poligami, Menteri HAM minta ASN pedomani UU Perkawinan

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |