Masih bingung aturan patungan kurban Idul Adha? Simak penjelasannya!

9 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Dalam Islam, Hari Raya Idul Adha diperingati dengan pelaksaan ibadah kurban. Saat melaksanakan kurban, terdapat aturan yang perlu dipahami dan dipatuhi oleh umat Muslim, salah satunya jumlah peserta yang diperbolehkan untuk berkurban tiap satu jenis hewan.

Kurban merupakan amalan ibadah berupa menyembelih hewan. Ibadah ini mengajarkan umat Muslim untuk selalu menaati perintah Allah SWT, ikhlas, saling peduli, dan berbagi terhadap sesama. Dalam kalender Hijriah, Idul Adha atau kurban jatuh pada setiap tanggal 10 Zulhijah.

Sesuai kata asalnya dari Bahasa Arab yakni qariba, yaqrabu, qurban wa qurbanan wa qirbanan yang memiliki arti “dekat”, dengan berkurban umat Muslim berupaya menjauhkan diri dari segala sesuatu yang bisa menghambat kedekatan diri terhadap Allah SWT. Penghambat tersebut seperti nafsu, ego, kekuasaan, harta benda, dan sombong yang berlebihan.

Baca juga: Sejarah dan makna Idul Adha dalam Islam

Sebelum berkurban, perlu dipahami bahwa tidak semua jenis dapat dijadikan sebagai hewan kurban. Hal ini berdasarkan Surah Al-Hajj 28 tentang hewan kurban.

لِّيَشْهَدُوْا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ فِيْٓ اَيَّامٍ مَّعْلُوْمٰتٍ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۚ فَكُلُوْا مِنْهَا وَاَطْعِمُوا الْبَاۤىِٕسَ الْفَقِيْرَۖ

“(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir.”

Lalu, sesuai kesepakatan para ulama, binatang atau hewan ternak boleh dikurbankan. Akan tetapi, menurut Imam Malik, jenis hewan ternak yang diutamakan yakni kambing atau domba, sapi, dan unta. Sementara, menurut Imam Al-Syafi’I, hewan yang diutamakan adalah unta, sapi, dan kambing.

Hukum dalam kurban adalah sunnah muakkad dan menjadi kewajiban bagi umat yang mampu. Selain itu, berkurban bisa dilakukan secara patungan untuk beberapa jenis hewan ternak.

Baca juga: 10 keutamaan ibadah kurban dalam ajaran Islam

Satu hewan untuk berapa orang berkurban?

Aturan jumlah peserta atau orang yang berkurban, dalam tiap jenis hewan sudah ditetapkan secara syariat Islam, berikut ketentuannya:

  • Satu ekor kambing hanya untuk satu orang.
  • Satu ekor sapi, kerbau, atau unta untuk maksimal tujuh orang.
  • Kurban sapi boleh dilakukan untuk satu orang saja apabila mampu.

Dengan kententuan ini, bagi umat Muslim yang memiliki keterbatasan dana, masih tetap dapat berkurban dengan patungan bersama orang yang juga ingin berkurban. Akan tetapi, hanya diperbolehkan untuk hewan sapi, kerbau, atau unta yang sah bagi tujuh orang.

Sesuai hadis yang diriwayatkan oleh Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.”.

Kendati demikian, berkurban secara berpatungan tidak akan mengurangi nilai pahala di mata Allah SWT, selama mengikuti syariat. Sapi, kerbau, dan unta memiliki harga yang relatif tinggi dibanding kambing atau domba, sehingga sistem patungan beli hewan ternak menjadi jalan keluar bagi umat yang berniat kurban.

Sedangkan, patungan untuk kambing yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, hukumnya tidak sah menurut mayoritas ulama. Kurban kambing atau domba hanya diperbolehkan untuk satu orang.

Dengan demikian, setiap umat Muslim yang ingin berkurban dapat memilih hewan dan jumlah orang sesuai kemampuan dan aturan syariat, sehingga ibadah kurban menjadi ibadah yang membawa berkah bagi sesama dan ridha Allah SWT.

Baca juga: Jenis dan syarat hewan yang boleh dikurbankan dalam Islam

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |