Jakarta (ANTARA) - Poligami kerap menjadi sorotan publik karena dianggap menyangkut persoalan moral, keadilan, dan hak perempuan. Meski menuai pro dan kontra, praktik poligami tetap diperbolehkan secara terbatas dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada dasar hukum dan aturan yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinyatakan sah secara hukum.
Lantas, apa saja dasar hukum yang mengatur praktik poligami di Indonesia? Simak penjelasannya berikut ini, melansir situs hukum online dan berbagai sumber lainnya.
Dasar hukum poligami di Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), poligami diartikan sebagai sistem pernikahan yang memperbolehkan seseorang memiliki lebih dari satu pasangan, baik istri maupun suami.
Terkait dasar hukum poligami di Indonesia, hal ini diatur secara tegas dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk menikah lagi, asalkan ada keinginan dari pihak-pihak terkait.
Sementara itu, bagi umat Islam, ketentuan mengenai poligami juga tercantum dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa seorang suami yang ingin menikah lebih dari satu kali wajib memperoleh izin dari Pengadilan Agama.
Dari ketentuan-ketentuan tersebut dapat disimpulkan bahwa praktik poligami diperbolehkan dalam hukum Indonesia, asalkan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memenuhi syarat-syarat tertentu.
Undang-Undang pernikahan
Dalam sistem hukum di Indonesia, pernikahan dengan lebih dari satu pasangan pada prinsipnya diperbolehkan. Namun, pelaksanaannya tidak bisa dilakukan sembarangan, karena ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh pihak yang ingin berpoligami.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyebutkan bahwa pernikahan merupakan ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri untuk membangun keluarga yang berlandaskan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
Lebih lanjut, Pasal 3 ayat (1) dari undang-undang tersebut menjelaskan bahwa prinsip utama dalam pernikahan adalah asas monogami, di mana satu pria hanya boleh memiliki satu istri, dan sebaliknya, seorang wanita hanya boleh bersuami satu.
Walau begitu, hukum di Indonesia tidak sepenuhnya melarang poligami. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan bahwa seorang suami dapat diizinkan untuk menikahi lebih dari satu wanita jika pengadilan memberikan persetujuan, tentunya dengan melibatkan persetujuan dari pihak-pihak yang terkait, terutama istri pertama.
Selain itu, ketentuan serupa juga terdapat dalam Pasal 56 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI), yang menyatakan bahwa seorang pria Muslim yang ingin beristri lebih dari satu orang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Pengadilan Agama.
Berdasarkan aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa praktik poligami memang dibenarkan secara hukum di Indonesia, selama prosedur dan syarat-syarat yang ditetapkan telah dipenuhi dengan baik oleh pihak yang bersangkutan.
Syarat poligami di hukum Indonesia
Mengutip dari situs Hukum online, pelaksanaan poligami secara legal di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi agar pernikahan poligami dinyatakan sah di mata hukum. Berikut ini syarat-syaratnya:
1. Pengajuan izin ke pengadilan suami yang ingin menikah lagi wajib mengajukan permohonan ke pengadilan agama yang berada di wilayah domisili tempat tinggal-nya. Permohonan ini hanya dapat diproses jika memenuhi beberapa syarat, antara lain:
a. Izin dari istri atau para istri suami harus mendapatkan persetujuan dari istri atau istri-istrinya yang sah. Meski begitu, ada kondisi tertentu yang membuat persetujuan ini tidak dibutuhkan, seperti:
• Jika istri tidak memungkinkan untuk dimintai pendapat atau tidak bisa terlibat dalam perjanjian.
• Jika istri telah menghilang tanpa kabar selama minimal dua tahun.
• Atau karena alasan-alasan lain yang dinilai layak oleh hakim pengadilan.
b. Kemampuan finansial suami harus bisa membuktikan bahwa ia mampu menanggung kebutuhan hidup seluruh istri dan anak-anaknya secara layak.
c. Janji berlaku adil suami juga harus memberikan jaminan bahwa ia akan memperlakukan semua istri dan anak-anaknya secara adil dan tidak berat sebelah.
2. Alasan yang diakui oleh pengadilan selain memenuhi persyaratan di atas, pengadilan hanya akan memberikan izin poligami jika terdapat alasan kuat, seperti:
• Istri pertama tidak bisa menjalankan kewajiban-nya sebagai seorang istri.
• Istri mengalami cacat tubuh atau penyakit serius yang tidak bisa disembuhkan.
• Istri tidak dapat memiliki keturunan.
Jika hakim menilai bahwa alasan-alasan tersebut cukup kuat, maka pengadilan dapat memberikan izin kepada suami untuk menikah lagi.
Baca juga: Pengertian dan syarat poligami dalam Islam
Baca juga: ASN Jakarta jangan pernah berpikir bisa poligami di era Pramono
Baca juga: Alissa Wahid sesalkan terbitnya Pergub DKI soal poligami
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025