9 jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, apa saja?

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Islam sebagai agama yang sempurna mengatur berbagai aspek kehidupan, termasuk pernikahan. Ajaran Islam tidak hanya menekankan pentingnya pernikahan sebagai ibadah, tetapi juga menetapkan aturan dan batasan yang harus dipatuhi oleh umatnya.

Tujuannya adalah untuk menjaga kesucian, keharmonisan, serta ketertiban dalam kehidupan berumah tangga sesuai dengan tuntunan syariat. Dalam konteks tersebut, Islam melarang beberapa jenis pernikahan yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

Larangan ini dimaksudkan untuk mencegah kerusakan moral dan sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, berikut adalah sembilan jenis pernikahan yang dilarang dalam Islam, diantaranya yaitu:

1. Nikah mut'ah (kawin kontrak)

Pernikahan ini dilakukan untuk jangka waktu tertentu dengan tujuan bersenang-senang semata. Meskipun pernah diperbolehkan pada masa awal Islam, Rasulullah SAW kemudian melarangnya secara permanen. Nikah mut'ah dianggap tidak sesuai dengan tujuan luhur pernikahan dalam Islam.

2. Nikah syighar (kawin tukar)

Dalam nikah syighar, dua pria saling menikahkan wanita yang berada dalam perwaliannya tanpa mahar, dengan syarat saling tukar pasangan. Rasulullah SAW melarang praktik ini karena dianggap merendahkan martabat wanita dan tidak memenuhi syarat sah pernikahan.

3. Nikah tahlil (muhallil)

Nikah tahlil terjadi ketika seorang pria menikahi wanita yang telah ditalak tiga oleh suaminya dengan niat agar wanita tersebut dapat kembali kepada suami pertamanya setelah dicerai. Praktik ini dilarang keras dalam Islam dan pelakunya mendapat laknat dari Allah SWT.

4. Menikahi wanita musyrik

Islam melarang pria Muslim menikahi wanita musyrik (penyembah berhala) hingga mereka beriman. Larangan ini bertujuan untuk menjaga akidah dan keharmonisan dalam rumah tangga. Allah SWT berfirman dalam Al Quran:

"Dan janganlah kamu nikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. (QS. Al-Baqarah: 221)

5. Menikahi mahram

Islam melarang pernikahan dengan mahram, yaitu orang-orang yang haram dinikahi karena hubungan darah, persusuan, atau pernikahan. Larangan ini dijelaskan dalam QS. An-Nisa ayat 23.

6. Menikahi wanita dalam masa iddah

Wanita yang sedang menjalani masa iddah (masa tunggu setelah perceraian atau ditinggal wafat suami) tidak boleh dinikahi hingga masa iddahnya selesai. Hal ini untuk menghormati masa berkabung dan memastikan kejelasan nasab.

7. Menikah saat ihram

Orang yang sedang dalam keadaan ihram (niat dan pakaian khusus untuk haji atau umrah) dilarang menikah atau menikahkan orang lain hingga selesai ihram. Larangan ini berdasarkan sabda Rasulullah SAW:

"Orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau menikahkan." (HR. Muslim)

8. Menikahi wanita yang telah dilamar orang lain

Islam melarang seorang pria melamar wanita yang sudah dilamar oleh Muslim lain, kecuali jika lamaran sebelumnya ditolak atau dibatalkan. Larangan ini untuk menjaga keharmonisan dan menghindari permusuhan antar sesama Muslim.

9. Menikahi dua wanita bersaudara secara bersamaan

Islam melarang seorang pria menikahi dua wanita yang bersaudara secara bersamaan. Larangan ini bertujuan untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan menghindari kecemburuan yang dapat merusak keharmonisan rumah tangga.

Pernikahan dalam Islam bukan hanya ikatan lahiriah, tetapi juga merupakan ikatan spiritual yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Pernikahan dipandang sebagai salah satu ibadah yang memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan dalam masyarakat.

Oleh karena itu, penting bagi umat Islam untuk memahami dan menghindari jenis-jenis pernikahan yang dilarang. Dengan demikian, mereka dapat membangun rumah tangga yang sesuai dengan nilai-nilai dan ketentuan syariat Islam, serta menciptakan lingkungan keluarga yang diberkahi.

Baca juga: Bulan-bulan istimewa untuk menikah menurut syariat Islam

Baca juga: 10 hal yang perlu dipersiapkan sebelum menikah

Baca juga: Begini cara nikah di KUA yang harus diketahui calon pengantin

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |