Cara menghitung skor SKD dan SKB berdasarkan bobot penilaian

1 week ago 16

Jakarta (ANTARA) - Tes CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) merupakan proses seleksi yang sangat dinanti oleh banyak orang. Salah satu tahapan penting dalam proses ini adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Memahami cara menghitung skor SKD dan SKB sangat penting agar Anda bisa mempersiapkan diri dengan lebih baik. Karena Penilaian dari kedua seleksi tersebut akan menentukan apakah peserta dinyatakan lolos atau tidak berdasarkan hasil skornya.

Berdasarkan pengumuman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024 tes SKD dan SKB memiliki bobot yang berbeda. Bahwa pada penilaiannya bobot nilai SKD yaitu sebersar 40 persen, sedangkan untuk SKB 60 persen.

Setiap tahap seleksi memiliki jenis soal yang berbeda. Pada SKD, materi ujian mencakup Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Baca juga: Menteri PANRB evaluasi seleksi CPNS untuk menjaring ASN berintegritas

Sementara itu, SKB terbagi menjadi dua tahap, yaitu tes tertulis yang menilai kompetensi spesifik sesuai bidang, serta tahap wawancara yang bertujuan mengukur kemampuan dan pemahaman peserta terhadap bidang yang dilamar.

Dari penilaian yang telah digabungkan melalui skor SKD dan SKB akan menentukan hasil nilai kumulatif setiap peserta CPNS. Berikut ini untuk mengetahui skor Anda dari hasil SKD dan SKB dengan menggunakan rumus.

Cara menghitung nilai SKD dan SKB CPNS

1. Perhitungan nilai SKD

Untuk penghitungan nilai akhir SKD ditentukan sesuai skor yang didapatkan oleh peserta setelah selesai tes dan skor maksimumnya telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) yaitu 550.

Rumus penilaian

• Skor akhir SKD = skor SKD pelamar : skor maksimum SKD x 40 persen x 100

Misalkan, skor SKD yang didapatkan sebesar 400 dan untuk skor maksimum SKD 550, untuk perhitungannya yaitu:
Skor akhir SKD = (400 : 550) x 40% x 100 = 29,09.

Baca juga: BPKSDM: 300 orang daftar seleksi PPPK 2024 di Pegunungan Arfak

2. Perhitungan nilai SKB

Untuk penghitungan nilai SKB sendiri berdasarkan skor SKB CAT, hasil wawancara dan ujian tambahan lainnya disesuaikan dengan masing-masing instansi yang dilamar oleh peserta.

Rumus penilaian

• Skor SKB 1 = (skor SKB pelamar : skor maksimum SKB) x 50 persen x 100

Misalkan, skor SKB yang didapatkan oleh peserta sebesar 450 dengan skor maksimumnya 550, untuk penghitungannya yaitu:

Skor SKB 1 = (450 : 550) x 50% x 100 = 40,90.

• Skor SKB 2 = skor wawancara x 30 persen

Misalkan, peserta mendapatkan skor wawancara sebesar 78. Jadi perhitungan skor SKB 2 yaitu:
Skor SKB 2 = 82 x 30% = 24,6.

• Nilai akhir SKB = (skor hasil SKB 1 + skor hasil SKB 2) x 60 persen

Baca juga: Seleksi CPNS 2025, pemerintah beri kepastian atau masih menunggu?

Dari total penjumlahan yang telah dihitung dari hasil SKB 1 pelamar mendapatkan skor 40,90 dan untuk skor SKB 2 mendapatkan 24,6. Jadi penghitungan pada nilai akhir SKB secara keseluruhan yaitu:
Nilai akhir SKB = (40,90 + 24,6) x 60% = 65,5 x 60% = 39,3.

3. Nilai perhitungan akhir keseluruhan

Dari nilai perhitungan akhir pun memiliki rumus yang berbeda untuk dapat dijumlahkan sesuai dengan skor perolehan pelamar tersebut.

Rumus penilaian

Nilai akhir = skor SKD + skor SKB

Dari hasil perhitungan hasil skor akhir SKD 29,09 dan untuk skor akhir SKB 39,3. Maka penghitungan pada nilai akhir keseluruhannya yaitu:

Nilai akhir = 29,09 + 39,3 = 68,39.

Jadi hasil akhir pada penilaian yang didapatkan oleh pelamar melalui seleksi SKD dan SKB adalah 68,39.

Baca juga: Empat pemda di Jateng gelar seleksi PPPK di UNS

Baca juga: Kementerian PANRB sebut masih fokus selesaikan seleksi CPNS 2024

Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |