Cara cek BI Checking atau SLIK OJK online dan offline - update 2025

1 month ago 25

Jakarta (ANTARA) - Pemeriksaan riwayat kredit melalui BI Checking yang kini dikenal sebagai SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK menjadi langkah penting sebelum mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan. Melalui pengecekan ini, masyarakat dapat mengetahui kelayakan kredit mereka berdasarkan catatan pembayaran sebelumnya.

Berikut panduan lengkap bagi masyarakat untuk mengecek status data diri secara online dan offline. Dengan memahami prosedur yang benar, masyarakat dapat mengakses informasi secara mudah dan mengantisipasi kemungkinan kendala dalam proses pengajuan kredit.

Apa itu SLIK OJK (BI Checking)?

SLIK OJK merupakan sistem yang mencatat histori kredit individu, termasuk status pinjaman, jumlah utang, dan kelancaran pembayaran. Sistem ini menjadi acuan penting bagi bank dan lembaga keuangan untuk menilai risiko calon debitur sebelum memberikan pinjaman.

BI Checking alias SLIK OJK merupakan layanan yang menyediakan informasi mengenai debitur (iDeb) yang digunakan untuk menilai kelancaran pembayaran kredit. Dengan data ini, pihak kreditur dapat memutuskan apakah pengajuan kredit disetujui atau ditolak.

Baca juga: Cek BI checking online, beserta syarat dan penjelasan KOL 1 hingga 5

Cara cek online via iDebKu OJK

Langkah-langkah pengecekan online:

1. Akses laman idebku.ojk.go.id.

2. Klik menu “Pendaftaran” dan “Cek Ketersediaan Layanan”.

3. Isi data identitas: jenis debitur, KTP/Paspor, nama, tempat/tanggal lahir, alamat, email, nomor HP, serta nama ibu kandung.

4. Isi kode captcha dan klik “Selanjutnya”.

5. Upload dokumen: KTP, swafoto dengan KTP, dan jika diperlukan foto diri sesuai instruksi.

6. Klik “Ajukan Permohonan”, catat nomor pendaftaran yang muncul.

7. Cek status permohonan di menu “Status Layanan” menggunakan nomor tersebut, dan tunggu hasil yang akan dikirim via email dalam 1 hari kerja.

Alternatif online: IDScore.id dan Aplikasi Skor Life

Selain layanan resmi, masyarakat juga bisa menggunakan platform pihak ketiga seperti IDScore.id dan Skor Life:

• IDScore.id: registrasi, pilih paket, lakukan pembayaran, verifikasi KTP, tunggu skor kredit siap diunduh melalui email.

• Skor Life: download aplikasi, registrasi, verifikasi KTP dan selfie, lalu skor kredit langsung dapat dilihat.

Baca juga: Menkop Budi Arie usulkan BI checking untuk pengurus Kopdes Merah Putih

Cara cek offline (datang ke kantor OJK)

Bagi yang memilih cara langsung:

• Kunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen sesuai kategori: pribadi, badan usaha, atau ahli waris.

• Isi formulir permohonan dan serahkan dokumen, lalu pihak OJK akan memproses dan mengirimkan hasil lewat email.

Dokumen yang diperlukan

• Debitur perorangan: KTP (WNI) atau paspor (WNA), swafoto.

• Debitur badan usaha: KTP pengurus, NPWP, akta pendirian, perubahan AD/ART, dan surat kuasa jika diwakilkan.

• Debitur meninggal: dokumen kematian, surat ahli waris, KTP ahli waris.

Baca juga: Cara membersihkan BI Checking dari daftar hitam

Arti skor atau kolektibilitas

Hasil pengecekan menunjukkan status kredit berdasarkan skor 1–5:

• Kol 1 (Lancara): riwayat baik;

• Kol 2–4: ada tunggakan 1–180 hari

• Kol 5 (Macet): tunggakan >180 hari

Status macet (Kol 5) biasanya menyebabkan penolakan permohonan kredit.

Biaya dan proses

• Via iDebKu OJK: gratis, hasil diterima dalam 1 hari kerja.

• Platform berbayar: seperti IDScore.id dan Skor Life mematok biaya tertentu, proses instan atau lewat verifikasi cepat.

Mengecek BI Checking/SLIK OJK kini lebih mudah karena bisa dilakukan secara online tanpa harus datang ke kantor. Kemudahan ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses informasi riwayat kredit kapan saja dan di mana saja dengan cepat.

Masyarakat disarankan untuk rutin memantau riwayat kredit sebelum mengajukan pinjaman agar dapat memperbaiki catatan jika ada tunggakan. Dengan begitu, mereka bisa mempersiapkan diri lebih matang saat membutuhkan fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan.

Baca juga: Berapa lama proses pembersihan BI Checking setelah pelunasan?

Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |