Tunjangan Profesi Guru 2025: Mekanisme, besaran dana & syarat penerima

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik sekaligus memperkuat kualitas pendidikan nasional, pemerintah menyalurkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para guru yang telah memenuhi standar kompetensi profesional.

Program ini menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi dan kinerja para pendidik di berbagai jenjang pendidikan.

Tunjangan Profesi Guru merupakan dana insentif yang diberikan kepada guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik.

Sertifikat pendidik tersebut menjadi tanda bahwa guru telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi profesional sesuai ketentuan pemerintah.

Kebijakan ini pun diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Tujuan utama pemberian TPG adalah untuk meningkatkan kesejahteraan, menumbuhkan motivasi, serta mendorong peningkatan mutu pembelajaran di sekolah.

Pelaksanaan program TPG berada di bawah tanggung jawab Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bagi guru berstatus ASN dan PPPK. Hal ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025.

Sementara, bagi guru madrasah non-PNS, pengelolaan tunjangan dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui Permenag Nomor 4 Tahun 2025.

Adapun penyaluran dana TPG dilaksanakan langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar prosesnya lebih cepat dan transparan.

Baca juga: Kemendikdasmen: Penyaluran TPG langsung lampaui target nasional

Siapa yang berhak menerima TPG?

Tunjangan Profesi Guru diberikan kepada guru ASN maupun non-ASN yang telah memenuhi persyaratan. Syarat yang ditetapkan diantaranya:

1. Guru ASN

• Memiliki sertifikat pendidik yang sah dan terdaftar.

• Berstatus sebagai ASN di bawah pembinaan kementerian terkait.

• Tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

• Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).

• Mengajar sesuai bidang sertifikasinya dengan beban minimal 24 jam tatap muka per minggu.

• Memperoleh penilaian kinerja minimal kategori “Baik”.

• Tidak merangkap sebagai pegawai tetap di instansi lain.

2. Guru non-ASN

• Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik dan NRG.

• Aktif mengajar sesuai sertifikat pendidik yang dimiliki.

• Memenuhi beban kerja sesuai ketentuan.

• Usia maksimal 60 tahun.

• Tidak terikat sebagai tenaga tetap di luar sekolah tempat bertugas.

• Memiliki nilai kinerja minimal “Baik”.

• Mengajar sesuai rasio guru dan jumlah siswa.

Baca juga: Penyaluran tunjangan guru di Pasaman-Pasaman Barat semakin cepat

Mekanisme penyaluran TPG

Sebelumnya, penyaluran TPG dilakukan melalui mekanisme Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan ke kas pemerintah daerah sebelum dibayarkan kepada guru.

Namun, sistem tersebut sering menimbulkan kendala seperti keterlambatan pencairan dan ketidakpastian nominal.

Oleh sebab itu, mekanisme penyaluran telah diperbarui. Dana TPG dikirim langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima melalui KPPN.

Menurut data Kemendikdasmen, hingga Semester I tahun 2025, tercatat 1.853.487 guru telah menerima TPG. Jumlah tersebut terdiri atas 929.332 guru PNS, 531.620 guru PPPK, dan 392.535 guru non-ASN.

Besaran tunjangan ditetapkan sebagai berikut:

• Guru ASN Daerah (PNS/PPPK): setara 1 kali gaji pokok per bulan.

• Guru non-ASN: Rp2.000.000 per bulan.

• Guru inspassing: sesuai hasil verifikasi dan validasi (verval) gaji pokok.

Baca juga: Tunjangan Profesi Guru belum cair? Ini penjelasan DJPK Kemenkeu

Ketentuan penghentian TPG

Hak penerimaan TPG dapat dihentikan atau dibatalkan berdasarkan Permenag Nomor 4 Tahun 2025 dan Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, apabila guru:

• Meninggal dunia atau sudah mencapai usia 60 tahun.

• Mengundurkan diri atau berhenti bertugas.

• Dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

• Tidak lagi melaksanakan tugas mengajar.

• Tidak memenuhi beban kerja atau melanggar kode etik guru.

• Perjanjian kerja berakhir atau tidak diperpanjang.

Meski demikian, ada pengecualian beban kerja bagi guru yang mendapat tugas tambahan, seperti kepala sekolah, wakil kepala, kepala laboratorium, mengikuti pelatihan pengembangan profesi minimal 600 jam dengan izin resmi, dan program pertukaran.

Baca juga: Cek jadwal dan mekanisme pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |