Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS Dituntut 2 Tahun Penjara

23 hours ago 6

Pegawai Kejati Jateng Jadi Calo Penerimaan CPNS Dituntut 2 Tahun Penjara Moch. Baiquni Justicia Rahman, terdakwa kasus calo penerimaan CPNS Kejati Jateng berkonsultasi dengan penasihat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (10/6/2025). ANTARA - I.C. Senjaya

Harianjogja.com, SEMARANG—Pegawai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah Moch. Baiquni Justicia dituntut hukuman 2 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti menyalahgunakan jabatannya mejadi calo dalam penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan.

Jaksa penuntut umum (JPU) Bagus Sutedja dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa, juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Jika tidak dibayarkan, akan diganti dengan kurungan selama 3 bulan.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001," katanya di hadapan Hakim Ketua Ruslan Hendra Irawan.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti mengaku kepada sejumlah korbannya sebagai anggota Panitia Seleksi CPNS di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada tahun 2021 yang bisa membantu agar diterima sebagai pegawai dalam penerimaan tersebut.

Terdakwa sebagai bagian dari tim seleksi CPNS juga mengaku memiliki jatah untuk memasukkan dua calon dalam penerimaan tersebut dengan syarat memberikan sejumlah uang.

BACA JUGA: 4 Perempuan Jadi Korban Pidana Perdagangan Orang di Gunung Kemukus Sragen

Jaksa menyebutkan terdapat tujuh korban yang terjerat janji terdakwa dan menyerahkan sejumlah uang yang besarannya bervariasi.

"Total uang yang diterima terdakwa dari saksi korban mencapai Rp1,07 miliar," kata jaksa.

Namun, lanjut dia, tidak ada satu pun dari saksi korban tersebut yang diterima sebagai PNS.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan KKN.

Selain itu, terdakwa sebagai PNS Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah seharusnya mengetahui perbuatannya bertentangan dengan hukum.

Meski demikian, jaksa menyebut terdakwa sudah mengembalikan sejumlah uang milik korbannya

Atas tuntutan tersebut, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |