Jakarta (ANTARA) - Pemerintah, melalui BPJS Ketenagakerjaan, kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada sekitar 17,3 juta pekerja atau buruh di seluruh Indonesia. Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per orang untuk periode Juni dan Juli 2025, dengan pencairan dilakukan sekaligus dalam satu tahap.
BSU senilai Rp600 ribu ini tentu menjadi kabar baik bagi para pekerja, terutama di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang. Penyaluran bantuan sudah mulai dilakukan sejak awal Juni 2025 kepada jutaan karyawan formal.
Namun, tidak sedikit pekerja yang mengaku belum menerima dana bantuan tersebut, meski merasa sudah memenuhi semua syarat. Bila Anda termasuk yang belum mendapatkan BSU, sebaiknya tidak langsung panik.
Ada banyak kemungkinan yang menyebabkan dana belum masuk, dan sebagian besar bisa ditelusuri atau diselesaikan dengan mudah. Dengan mengetahui apa saja faktor penyebab kegagalan pencairan, Anda bisa memeriksa ulang kelengkapan data atau dokumen yang dibutuhkan.
Berikut ini lima faktor mengapa BSU sebesar Rp600 ribu belum masuk ke rekening Anda atau mengapa sebagian pekerja gagal menerima bantuan subsidi upah tahun 2025 ini, dirangkum dari berbagai sumber:
Baca juga: Menaker upayakan pencairan BSU bisa sesuai target
5 Faktor BSU 2025 belum masuk ke rekening
1. Jadwal pencairan mengalami penyesuaian
Awalnya, pemerintah menargetkan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dimulai pada 5 Juni 2025. Namun, kondisi di lapangan membuat jadwal tersebut perlu disesuaikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa kemungkinan besar pencairan baru akan terlaksana sebelum pertengahan Juni 2025. Artinya, para penerima perlu sedikit bersabar menunggu pencairan bantuan.
Meski demikian, pemerintah tengah berupaya mempercepat penyelesaian administrasi agar dana bantuan bisa segera diterima. Penyesuaian ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai prosedur, sekaligus mencegah kendala teknis saat proses penyaluran berlangsung.
2. Verifikasi dan proses administrasi masih berjalan
Salah satu penyebab bantuan belum masuk ke rekening penerima adalah karena tahap verifikasi dan administrasi masih berlangsung. Pemerintah ingin memastikan bahwa BSU disalurkan tepat sasaran dan hanya kepada pekerja yang benar-benar berhak menerimanya.
Menurut Menaker Yassierli, seluruh data calon penerima harus melalui proses pengecekan yang ketat. Pemeriksaan ini mencakup validasi nomor induk kependudukan (NIK), status kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan, serta kondisi penghasilan pekerja. Semua langkah ini penting untuk menjamin transparansi dan keakuratan data penerima.
Baca juga: Pemerintah salurkan bantuan subsidi upah pada Juni 2025
3. Syarat penerima BSU lebih selektif
Tidak semua pekerja bisa memperoleh BSU karena pemerintah menerapkan sejumlah syarat ketat. Beberapa faktor yang menyebabkan seseorang tidak masuk daftar penerima bantuan antara lain:
• Bukan Warga Negara Indonesia atau tidak memiliki NIK.
• Tidak aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
• Menerima gaji di atas Rp3.500.000 atau melebihi UMP/UMK wilayahnya.
• Bekerja sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk anggota TNI dan Polri.
• Sedang menjadi penerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dalam tahun anggaran berjalan.
Syarat-syarat ini diberlakukan agar BSU hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan sesuai dengan kriteria program.
4. Koordinasi antara kementerian dan lembaga
Proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) melibatkan sejumlah instansi, yakni Kementerian Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Untuk memastikan bantuan tersalurkan secara akurat, diperlukan koordinasi yang matang antar lembaga tersebut. Proses penyelarasan data dan dokumen administratif ini membutuhkan waktu agar bantuan benar-benar diterima oleh pekerja yang memenuhi syarat tanpa ada kesalahan teknis.
5. Penyempurnaan data calon penerima
Pemerintah saat ini tengah menyempurnakan dan memverifikasi ulang data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan tidak lebih dari Rp3,5 juta per bulan.
Langkah ini penting guna memastikan ketepatan sasaran, terlebih bagi tenaga honorer dan pekerja di sektor informal yang juga termasuk dalam daftar penerima BSU. Keakuratan data menjadi prioritas agar tidak terjadi kekeliruan saat dana disalurkan.
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah 2025: Ini jadwal, besaran nominal, dan syaratnya
Pewarta: Sean Anggiatheda Sitorus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025