Apakah lomba mancing galatama termasuk judi? Tinjauan hukum & Islam

18 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Lomba mancing galatama menjadi aktivitas yang kerap digemari masyarakat sebagai ajang unjuk kemampuan dalam memancing. Namun demikian, sebagian pihak mempertanyakan keabsahan kegiatan ini dari sisi hukum dan agama, terutama terkait anggapan bahwa sistem galatama termasuk dalam kategori perjudian.

Untuk menjawab keraguan tersebut, perlu dilihat dari dua sisi, yaitu hukum positif di Indonesia dan pandangan dalam Islam. Berikut penjelasan lengkapnya.

Tinjauan hukum di Indonesia

Pakar hukum dari HukumOnline.com, Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., menjelaskan bahwa sistem pemancingan galatama merupakan ajang perlombaan memancing yang umumnya menawarkan hadiah beragam bagi pemenangnya, mulai dari uang tunai hingga barang elektronik atau kendaraan.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Penertiban Perjudian, disebutkan bahwa “pancingan” memang masuk dalam daftar aktivitas yang bisa dikategorikan sebagai perjudian. Namun, Alinea kelima Penjelasan Umum dari PP tersebut menyatakan bahwa pelarangan izin penyelenggaraan perjudian tidak serta-merta berlaku pada permainan yang bersifat keolahragaan, hiburan, dan kebiasaan, sepanjang tidak mengandung unsur perjudian.

Baca juga: Strategi memancing berdasarkan fase bulan dan waktu dalam sehari

Dengan demikian, pemancingan galatama hanya dapat dikategorikan sebagai perjudian apabila memenuhi unsur-unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, yakni adanya pertaruhan, unsur menang-kalah, serta pengambilan hasil oleh pemenang dari pihak yang kalah.

Namun, dalam praktiknya, sistem galatama seringkali melibatkan sejumlah peserta yang menyetor sejumlah uang, yang kemudian dikumpulkan dan diberikan kepada pemancing dengan hasil tangkapan paling berat. Dalam hal ini, menurut Bernadetha, sistem seperti itu dapat dikatakan sebagai perjudian karena melibatkan pertaruhan harta dan hasil ditentukan oleh keberuntungan serta keahlian.

Tinjauan hukum Islam

Dalam pandangan Islam, hukum perlombaan mancing seperti galatama juga memiliki dua kemungkinan: bisa tergolong judi dan bisa pula tidak, tergantung pada akad dan sistem yang digunakan.

Menurut penjelasan para ulama, terdapat empat kriteria agar suatu kegiatan dikategorikan sebagai perjudian (maysir), yaitu:

  1. Adanya minimal dua pihak yang bertanding.
  2. Adanya pertaruhan harta dari seluruh peserta.
  3. Adanya pihak yang menang dan pihak yang kalah.
  4. Pemenang memperoleh harta dari pihak yang kalah.

Jika keempat unsur ini terpenuhi, maka suatu lomba, termasuk galatama, dapat dikategorikan sebagai perjudian dan hukumnya haram dalam Islam.

Sebagai contoh, jika semua peserta lomba menyetor sejumlah uang dan kemudian dana tersebut diberikan kepada peserta dengan tangkapan ikan terbanyak, maka hal ini telah memenuhi keempat unsur judi tersebut.

Baca juga: 8 manfaat memancing untuk kesehatan fisik dan mental

Namun, terdapat beberapa alternatif agar lomba mancing tidak jatuh dalam kategori perjudian, antara lain:

  • Uang pendaftaran digunakan untuk membeli ikan sehingga semua peserta mendapat ikan yang nilainya sebanding dengan uang yang dikeluarkan.
  • Hadiah lomba disediakan oleh pihak ketiga atau sponsor, bukan berasal dari kumpulan uang para peserta.
  • Sebagian peserta tidak menyetor uang atau tidak semuanya ikut lomba, sehingga tidak semua pihak mempertaruhkan harta.

Dengan pendekatan ini, lomba mancing tetap bisa berlangsung tanpa melanggar prinsip-prinsip hukum Islam maupun hukum di Indonesia.

Kesimpulan

Lomba mancing galatama dapat tergolong sebagai perjudian apabila memenuhi unsur pertaruhan yang diatur dalam KUHP maupun syarat maysir dalam Islam. Namun, jika sistem dan akadnya diatur dengan tepat, kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai hiburan atau olahraga yang sah dan tidak bertentangan dengan hukum maupun agama.

Pemahaman terhadap ketentuan hukum dan prinsip syariah menjadi penting agar kegiatan rekreasi seperti memancing dapat dinikmati tanpa melanggar aturan.

Baca juga: 7 spot mancing seru di Jakarta, cocok untuk akhir pekan keluarga

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |