TNI AL Klarifikasi Kematian Prajurit di KRI dr. Radjiman

3 hours ago 1

TNI AL Klarifikasi Kematian Prajurit di KRI dr. Radjiman Foto ilustrasi prajurit TNI. / Freepik

Harianjogja.com, TANJUNGPINANG—Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut melalui Komando Armada I memberikan klarifikasi terkait wafatnya prajurit Kelasi Dua (KLD) Ghofirul Kasyfi (22) di KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat pada 26 April 2026.

Koarmada I menegaskan hasil pemeriksaan medis tidak menemukan tanda kekerasan pada tubuh almarhum. TNI AL menyebut penyebab kematian prajurit tersebut berdasarkan hasil visum adalah murni akibat gantung diri.

Kepala Dinas Penerangan Koarmada I, Ary Mahayasa, menyampaikan duka cita atas meninggalnya prajurit tersebut sekaligus meluruskan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

“Pertama-tama, jajaran TNI AL, khususnya keluarga besar Koarmada I menyampaikan duka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum. Doa terbaik kami iringkan untuk almarhum dan keluarga yang ditinggalkan,” kata Ary dalam keterangan resmi di Tanjungpinang, Kamis.

Visum Sebut Tidak Ada Tanda Kekerasan

Ary menjelaskan klarifikasi diberikan menyusul munculnya informasi mengenai dugaan kejanggalan fisik pada jenazah Ghofirul Kasyfi. Namun, berdasarkan hasil visum et repertum resmi dari Rumah Sakit Pusat Angkatan Laut dr. Mintohardjo tertanggal 26 April 2026, tidak ditemukan lebam akibat benda tumpul maupun pendarahan pada area tubuh tertentu sebagaimana isu yang beredar.

Menurut dia, proses pemeriksaan visum juga disaksikan langsung pihak keluarga dan telah didokumentasikan dalam bentuk foto serta video.

Ia menambahkan luka pada bagian leher berupa luka tekan melingkar dengan pengelupasan kulit yang secara medis identik dengan luka gantung.

“Dengan demikian, hasil pemeriksaan medis menyimpulkan bahwa penyebab kematian almarhum adalah murni akibat gantung diri, bukan karena tindakan kekerasan,” ungkap Ary.

Keluarga Tolak Otopsi

Koarmada I juga menjelaskan jenazah Ghofirul telah dimakamkan secara militer di kampung halamannya di TPU Kemayoran, Bangkalan, Jawa Timur pada 27 April 2026.

Selain itu, pihak keluarga yang diwakili ibu kandung almarhum disebut telah menyatakan penolakan terhadap tindakan otopsi melalui surat pernyataan resmi tertanggal 30 April 2026.

Terkait munculnya lebam pada jenazah sebelum dimakamkan, Ary menyebut kondisi tersebut merupakan livor mortis atau pengendapan darah akibat berhentinya sirkulasi darah setelah kematian.

Koarmada I Minta Publik Tidak Berspekulasi

Koarmada I juga menjelaskan mengenai kedatangan personel TNI AL ke rumah almarhum. Langkah tersebut dilakukan setelah Ghofirul beberapa kali tidak hadir saat pengecekan personel di kapal sehingga KRI meminta bantuan Lanal Batuporon untuk menanyakan keberadaannya kepada keluarga.

Sementara itu, seluruh barang pribadi milik almarhum disebut telah diserahkan kepada keluarga dan diterima langsung oleh ibu kandungnya, Yatik Andriyani.

“Untuk barang pribadi milik almarhum, sudah diantar dan diserahkan serta telah diterima oleh pihak keluarga,” ujarnya.

Koarmada I mengimbau masyarakat dan media merujuk pada informasi resmi yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak memunculkan spekulasi yang dapat melukai keluarga maupun mencederai institusi.

“TNI AL dalam hal ini Koarmada I tetap berkomitmen pada transparansi dan kebenaran fakta,” kata Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |