KPK Periksa Pegawai Bea Cukai terkait Kasus Korupsi Blueray Cargo

59 minutes ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan dengan memanggil seorang aparatur sipil negara berinisial CMT untuk diperiksa sebagai saksi, Kamis (7/5/2026).

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan yang menyeret sejumlah pejabat Bea Cukai serta pihak swasta.

“Pemeriksaan atas nama CMT selaku aparatur sipil negara pada Ditjen Bea Cukai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Budi menjelaskan, saksi berinisial CMT dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai yang saat ini masih terus dikembangkan.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Dalam operasi itu, salah satu pihak yang diamankan ialah Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat, Rizal.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari total 17 orang yang diamankan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan di lingkungan Bea Cukai.

Mereka ialah Rizal (RZL) yang menjabat Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024–Januari 2026, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Selain pejabat Bea Cukai, KPK juga menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengembangan kasus terus berlanjut. Pada 26 Februari 2026, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Selanjutnya pada 27 Februari 2026, KPK mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi impor barang tiruan di lingkungan Ditjen Bea Cukai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |