Terlibat Dugaan Pencabulan Anak, Dua Pemuda di Sleman Ditangkap

1 hour ago 1

Terlibat Dugaan Pencabulan Anak, Dua Pemuda di Sleman Ditangkap Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, SLEMAN—Polresta Sleman mengamankan dua pemuda berinisial A (20) dan E, seorang pelajar SMA, terkait dugaan pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di wilayah Kabupaten Sleman. Kasus dugaan pelecehan anak tersebut kini telah masuk tahap penyidikan kepolisian.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, peristiwa itu diduga berawal dari kegiatan minum-minuman keras yang berlangsung pada Jumat awal Mei 2026. Dukuh setempat, Nurcahyo, menjelaskan E menjemput A ke rumahnya untuk berkumpul dan minum bersama.

Dalam kegiatan tersebut, dua korban yang masih di bawah umur turut dibawa ke lokasi. Salah satu korban diketahui masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), sedangkan korban lainnya merupakan pelajar sekolah menengah pertama (SMP).

Nurcahyo mengatakan aktivitas minum-minum berlangsung sejak siang hingga malam hari. Dugaan tindak pencabulan disebut terjadi dalam rentang waktu tersebut sebelum para korban dipulangkan menjelang malam.

“Setelah minum-minum di situ sampailah Isya, Isya itu dikembalikan sama anak-anak tersebut ke orang tuanya,” ujar Nurcahyo, Rabu (6/5/2026) malam.

Kecurigaan keluarga korban muncul saat salah satu anak pulang mengenakan pakaian berbeda dari sebelumnya. Kondisi itu kemudian memicu pertanyaan dari pihak keluarga.

“Yang paling mencolok itu dari fisiknya, fisiknya karena baju yang dibawa itu yang dipulangkannya itu diantar ke rumahnya itu sudah beda baju,” terang Nurcahyo.

Mengetahui kondisi tersebut, keluarga korban kemudian mendatangi rumah E. Saat tiba di lokasi, menurut Nurcahyo, E sedang bersama sejumlah orang lain sehingga situasi di sekitar rumah sempat ramai dipenuhi warga.

“Riuh di situ intinya berkerumunan massa banyak sekali,” ujarnya.

Pihak keluarga korban kemudian memilih melanjutkan persoalan tersebut ke jalur hukum. Laporan awal disampaikan kepada Bhabinkamtibmas dan diteruskan ke Polsek setempat sebelum akhirnya ditangani Polresta Sleman.

A yang telah berusia 20 tahun kemudian dibawa ke Polresta Sleman untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara E yang masih berstatus pelajar SMA dibawa ke Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

“Akhirnya [pelaku] dibawa ke Polres karena yang ada PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) kan di Polres, pelakunya dibawa ke sana,” terangnya.

Sementara itu, Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, membenarkan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut saat ini telah ditangani penyidik kepolisian.

“Terkait kasus tersebut saat ini sudah dalam proses penyidikan dan tersangka sudah diamankan dan dilakukan penahanan,” kata Argo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |