Sidang Perdana Pembunuhan Gamma, Aipda Robig Dijerat Pasal Berlapis

5 days ago 13

Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin diadili di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, dalam kasus dugaan penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO yang terjadi pada bulan November 2024.

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Sateno dalam sidang di Semarang, Selasa (8/4), menjerat terdakwa Robig dengan dakwaan berlapis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan, kata dia, peristiwa penembakan itu bermula ketika terdakwa berpapasan dengan sekelompok pengendara sepeda motor yang saling berkejaran sambil membawa senjata tajam di Jalan Candi Penataran Raya, Kota Semarang, pada tanggal 23 November 2024.

"Salah satu kendaraan yang saling berkejaran tersebut berjalan terlalu ke kanan hingga memepet sepeda motor terdakwa yang melintas dari arah berlawanan," kata jaksa dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Terdakwa, lanjut dia, kemudian mengambil senjata api sambil memerintahkan rombongan pengendara sepeda motor untuk berhenti.

Terdakwa menembakkan satu tembakan peringatan dan tiga tembakan yang mengarah ke tiga sepeda motor yang melaju ke arahnya.

Dari tiga tembakan tersebut, satu tembakan mengenai bagian panggul (pangkal paha) korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17), sementara satu tembakan lain melukai dua korban berinisial S dan A di bagian dada dan tangan kiri.

Hasil visum terhadap korban Gamma diketahui bahwa penyebab kematian adalah luka tembak di bagian panggul.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menewaskan seseorang.

Atas dakwaan jaksa, terdakwa Robig menyatakan akan menyampaikan eksepsi dalam sidang selanjutnya.

Gamma, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang  meninggal dunia akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.

Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen, Minggu (24/11), sehari setelah kejadian.

Aipda Robig telah dijatuhi hukuman PTDH atau pecat oleh majelis KKEP Polda Jawa Tengah. Namun dia menyatakan bakal mengajukan banding.

(antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |