Sejumlah OPD di Kabupaten Magelang Bakal Berubah, Pendidikan dan Kebudayaan Akan Dipisah

4 hours ago 3

Sejumlah OPD di Kabupaten Magelang Bakal Berubah, Pendidikan dan Kebudayaan Akan Dipisah Penandatanganan kesepakatan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (25/6/2025). - Harian Jogja/Nina Atmasari

Harianjogja.com, MAGELANG—Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Magelang bakal berubah, setelah DPRD dan Bupati Magelang menyepakati Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda 19/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Magelang.

Persetujuan itu tertuang dalam rapat paripurna Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (25/6/2025). Sidang dipimpin Ketua DPRD, Sakir didampingi Wakil Ketua serta anggota. Pihak eksekutif dihadiri oleh Bupati Grengseng Pamuji beserta para pimpinan OPD.

"Persetujuan raperda sesuai hasil rapat Panitia Khusus," kata Ketua DPRD, Sakir.

Juru bicara Panitia Khusus III DPRD, Erni Damayanti dalam laporannya menyatakan Pemda berwenang untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Hal tersebut merupakan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, serta potensi dan keanekaragaman daerah.

BACA JUGA: Kuasa Hukum Sebut M Ahmadi dan Indah Fatmawati Korban, Bukan Mafia Tanah dalam Kasus Mbah Tupon

"Urusan Pendidikan merupakan urusan wajib yang bisa dirumpunkan dengan urusan lain, namun dalam rangka menambah pelayanan Pendidikan maka dipandang perlu memandirikan urusan pendidikan dan merumpunkan urusan kebudayaan dengan pariwisata sehingga sebagai daerah penyangga obyek wisata super prioritas Candi Borobudur diharapkan adanya peningkatan kontribusi dalam pelayanan masyarakat," katanya.

Kemudian, lanjutnya, pendapatan asli daerah (PAD) perlu di tangani lebih serius oleh perangkat daerah khusus yang dimungkinkan dibentuk, yang dipecah dari urusan keuangan. Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah diharapkan dapat menangani urusan keuangan sub urusan pendapatan.

Kabupaten Magelang saat ini telah memiliki Badan yang menangani urusan keuangan pada Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Pada tahun 2025, Kabupaten Magelang akan mengalami defisit Rp82 miliar, sehingga perlu adanya optimalisasi PAD. Berdasarkan PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, BPPKAD Kabupaten Magelang dapat diwadahi dua perangkat daerah tipe B, yaitu Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) dan BPKAD.

"Dengan dibentuknya dua perangkat daerah tipe B tersebut, harapannya penataan aset makin optimal, bisa dimanfaatkan secara profesional dan maksimal sehingga berdampak, salah satunya adalah peningkatan pendapatan," lanjutnya.

Erni Damayanti melanjutkan dengan dirumpunkannya kebudayaan dengan pendidikan seperti saat ini, maka kegiatan penyelenggaraan Festival Seni Budaya belum optimal melibatkan banyak peserta, karena pendidikan mempunyai layanan pada satuan pendidikan sehingga jangkauan sasaran, pengembangan kesenian tradisional, serta pelestarian dan pengelolaan cagar budaya belum terlaksana secara optimal.

"Guna meningkatkan aspek efektif dan efisien dalam pengelolaan fasilitas olahraga maka perumpunan urusan pariwisata, urusan kebudayaan dan kepemudaan olahraga menjadi satu dinas," jelasnya.

Berdasarkan Permendagri 12/2017 tentang Pedoman Pembentukan Dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Kabupaten Magelang saat ini dalam tahap pembentukan UPTD untuk optimalisasi tugas teknis operasional dan penunjang pemanfaatan sarana prasarana olahraga.

Cakupan perumpunan ke urusan pariwisata diharapkan lebih dapat mengoptimalkan komponen unsur kebudayaan sekaligus mengembangkan pariwisata mengingat Kabupaten Magelang mempunyai magnet dunia yaitu Candi Borobudur sehingga diharapkan lingkaran penyangga ini akan mampu berkontribusi terhadap peningkatan PAD.

Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Magelang pada saat ini memiliki fasilitas olahraga cukup memadahi dan membutuhkan penanganan terpusat antara lain Stadion, Gedung Olahraga (GOR). Fasilitas ini diharapkan mampu membantu mengoptimalkan nilai PAD yang dimiliki Kabupaten Magelang.

Bupati Magelang, Grengseng Pamuji menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah mendukung pembahasan raperda ini sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda. "Dengan perubahan perda tersebut harapannya dapat lebih mengoptimalkan penyelenggaraan tugas dan fungsi sehingga kinerjanya menjadi lebih efektif, efisien, dan akuntabel guna peningkatan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |