Polda DIY Ringkus Dokter Gadungan Menipu Korban Lewat Love Scamming

1 month ago 22

8000hoki.com Daftar website Slots Gacor Cambodia Terbaik Pasti Lancar Win Full Non Stop

hokikilat Daftar website Slots Gacor Singapore Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Banyak

1000 hoki List Demo server Slots Gacor Japan Terbaik Pasti Jackpot Non Stop

5000 Hoki Online Data Login web Slot Maxwin Philippines Terpercaya Sering Lancar Win Full Banyak

7000 hoki List Agen situs Slot Maxwin Japan Terbaru Sering Lancar Jackpot Full Online

9000 Hoki Online List Demo website Slot Maxwin Singapore Terpercaya Pasti Menang Full Online

List ID situs Slots Gacor server China Terkini Mudah Lancar Win Full Non Stop

Idagent138 Akun Slot Gacor

Luckygaming138 login Id Slot Anti Rungkad Terbaik

Adugaming login Akun Slot Anti Rungkat Terbaik

kiss69 Akun Slot Anti Rungkat Terpercaya

Agent188 login Slot Anti Rungkad Terbaik

Moto128 login Id Slot Terbaik

Betplay138 login Akun Slot Anti Rungkat Online

Letsbet77 Daftar Id Slot Anti Rungkad Terpercaya

Portbet88 Akun Slot Game

Jfgaming Akun Slot Maxwin

MasterGaming138 Daftar Akun Slot Anti Rungkat Online

Adagaming168 Daftar Id Slot Game

Kingbet189 Daftar Id Slot

Summer138 login Slot Maxwin Online

Evorabid77 login Id Slot Anti Rungkat Terpercaya

bancibet Daftar Slot Gacor Online

adagaming168 login Slot Game

Polda DIY Ringkus Dokter Gadungan Menipu Korban Lewat Love Scamming Polisi menunjukkan barang bukti kasus tindak pidana siber "love scamming" saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).ANTARA - Luqman Hakim

Harianjogja.com, JOGJA–Polda DIY menangkap seorang pria asal Bandung, Jawa Barat yang menyamar sebagai dokter dan menipu sejumlah perempuan melalui tindak pidana siber "love scamming" atau penipuan berkedok cinta. Total kerugian korban mencapai Rp250 juta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan pelaku berinisial MSP (29) ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada 11 Juni 2025 setelah beraksi sejak November 2023 hingga Oktober 2024. 

BACA JUGA: Buka Jasa Pacar Sewaan, Pria Ini Peras Korban dan Ancam Sebarkan Foto dan Video Tak Senonoh

"Pelaku menggunakan identitas palsu sebagai dokter bernama Christian Kwon dan membangun hubungan emosional dengan korban selama berbulan-bulan," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (26/6/2025).

Menurut Wirdhanto, MSP menjalin komunikasi dengan para korban secara daring melalui aplikasi perkenalan lalu berlanjut lewat WhatsApp. Dalam profil daringnya, pelaku mengaku sebagai dokter dan mencantumkan riwayat kerja di salah satu rumah sakit swasta di Yogyakarta

"Untungnya, korban tidak terjerat untuk melakukan video call seks ataupun video call yang memperlihatkan bagian-bagian sensitif kewanitaan," ujar Wirdhanto.

Meski demikian, menurut dia, pelaku tetap melakukan bujuk rayu dan memainkan emosi korban.

"Mengaku kalau mau bunuh diri kalau tidak dibantu, karena ternyata pelaku pun berharap bisa melunasi penjualan apartemennya, sehingga kalau misalnya nanti apartemen itu terjual, nanti akan mengembalikan utang-utang dari korban," ujar dia.

"Setelah kami periksa, yang bersangkutan ternyata adalah seorang guru les Bahasa Inggris," sambung Wirdhanto.

Salah satu korban berinisial NNH, mahasiswi asal Sleman, menjadi pelapor dalam kasus ini. Dalam kurun waktu hampir satu tahun, para korban mengalami bujuk rayu dan manipulasi emosi oleh pelaku, disertai kerugian finansial.

"Korban meminjam uang kepada saudaranya, termasuk menggadai laptop, menggadai motor, dan sebagainya," ucap Wirdhanto.

Berdasarkan penyelidikan, Ditreskrimsus Polda DIY telah mengidentifikasi sebanyak empat korban, yaitu NNH dari Sleman, KN dari Yogyakarta, VW dari Malang, dan NA dari Magetan. "Total kerugian dari para korban mencapai Rp250 juta," ujar Wirdhanto.

Polisi menyita barang bukti berupa dua unit ponsel, tiga KTP palsu, tujuh kartu ATM, satu flashdisk berisi bukti transfer dan percakapan, serta dokumen identitas palsu yang digunakan pelaku.

Atas perbuatannya, MSP dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/ denda hingga Rp12 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |