Pengasuh Ponpes di Pati Mangkir Lagi, Polisi Siapkan Jemput Paksa

6 hours ago 5

Pengasuh Ponpes di Pati Mangkir Lagi, Polisi Siapkan Jemput Paksa Ilustrasi. - Freepik

Harianjogja.com, PATI—Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pesantren kembali mengemuka dan memicu perhatian publik. Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, berinisial S, mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (4/5/2026).

Aparat Polresta Pati menegaskan tidak akan tinggal diam. Penyidik telah melayangkan panggilan kedua yang dijadwalkan pada Kamis (7/5/2026), dengan ancaman tindakan tegas jika kembali diabaikan.

Kasi Humas Polresta Pati, Ipda Hafid, membenarkan ketidakhadiran tersangka dalam pemeriksaan awal. Ia menyebut, langkah hukum berikutnya sudah disiapkan sesuai prosedur.

“Saat ini dari penyidik menyampaikan kepada kami dilakukan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei. Apabila masih tidak hadir, akan dilakukan upaya jemput paksa sesuai dasar KUHAP [Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana],” kata Ipda Hafid, Selasa (5/5/2026) malam.

Menurutnya, proses penegakan hukum tetap mengacu pada aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam KUHAP yang tidak memperbolehkan penangkapan tanpa dasar yang jelas kecuali dalam kondisi tertangkap tangan.

“[Alasan tidak dilakukan penangkapan segera] mendasari peraturan KUHAP seperti itu, beda lagi apabila tertangkap tangan ini juga diatur dalam KUHAP,” tegasnya.

Desakan Penahanan Menguat

Di tengah proses penyidikan, desakan agar tersangka segera ditahan terus menguat. Ketua PWNU Jawa Tengah, KH Abdul Ghaffar Rozin, meminta aparat bertindak cepat demi melindungi korban dan mencegah potensi kasus serupa.

"Harus segera ditahan [pelaku]," tegas Gus Rozin.

Kasus ini mencuat setelah muncul laporan dugaan tindakan asusila terhadap sejumlah santri, yang sebagian besar merupakan anak yatim piatu. Dugaan sementara, pelaku memanfaatkan posisi dan relasi kuasa sebagai pengasuh untuk mengendalikan korban.

Modus yang digunakan disebut-sebut melibatkan doktrin spiritual agar para korban patuh dan tidak berani melawan atau melapor. Bahkan, praktik tersebut diduga dibungkus dengan dalih keagamaan yang menyesatkan.

Ironisnya, pondok pesantren tersebut selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan gratis bagi anak yatim piatu, dengan dukungan dana dari donatur serta bantuan pemerintah.

Polisi Dalami Jumlah Korban

Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami kasus untuk mengungkap fakta secara menyeluruh, termasuk jumlah korban yang diduga lebih dari satu. Pendampingan terhadap korban juga mulai dilakukan dengan melibatkan pihak terkait guna memastikan pemulihan psikologis berjalan maksimal.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan berbasis asrama, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap lembaga pendidikan dan perlindungan anak.

Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional, serta membuka kemungkinan pengembangan kasus jika ditemukan bukti baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |