10 WNI Ditangkap di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal

6 hours ago 3

Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus haji ilegal kembali menjadi sorotan. Pemerintah melaporkan sebanyak 10 warga negara Indonesia (WNI) ditangkap aparat Arab Saudi dalam sepekan terakhir karena diduga terlibat promosi hingga praktik jual beli haji ilegal.

Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah RI, Maria Assegaff, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan ketat Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

“Pemerintah Indonesia mendukung penuh kebijakan Arab Saudi, La Haj bila Tasrih, atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ujar Maria di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, otoritas Arab Saudi kini memperketat pengawasan di seluruh jalur masuk menuju Makkah. Pemeriksaan dilakukan berlapis, dan hanya jamaah dengan visa haji resmi yang diperbolehkan masuk ke kota suci tersebut.

Bagi mereka yang nekat masuk tanpa dokumen resmi, aparat akan langsung menghalau keluar dari wilayah Makkah dan menjatuhkan sanksi sesuai hukum yang berlaku di Arab Saudi.

“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, penanganannya sepenuhnya kami serahkan kepada otoritas hukum Arab Saudi. Pemerintah Indonesia tidak akan melakukan intervensi,” kata Maria.

Tak hanya calon jamaah, penindakan juga menyasar pihak-pihak yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut, mulai dari penyelenggara, promotor, hingga pihak yang mengambil keuntungan dari keberangkatan nonprosedural.

Di dalam negeri, pemerintah memperkuat pengawasan melalui Satgas Haji Ilegal yang melibatkan lintas instansi, termasuk kepolisian dan imigrasi. Upaya ini difokuskan pada titik-titik pemberangkatan strategis guna mencegah masyarakat menjadi korban penipuan.

“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji ilegal. Ini bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji,” kata Maria.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran berangkat haji tanpa antrean melalui jalur tidak resmi. Selain berisiko kehilangan uang, pelaku juga bisa menghadapi konsekuensi serius seperti pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi selama bertahun-tahun.

“Ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.

Maria turut mengapresiasi para jamaah dan petugas haji, termasuk pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), yang telah menjaga ketertiban selama proses keberangkatan.

Sementara itu, data terbaru menunjukkan operasional haji 2026 terus berjalan. Hingga hari ke-15, sebanyak 229 kloter dengan 89.051 jamaah dan 912 petugas telah diberangkatkan ke Tanah Suci. Dari jumlah tersebut, 219 kloter dengan 85.039 jamaah telah tiba di Madinah.

Sebagian lainnya, yakni 68 kloter dengan 26.037 jamaah, telah bergerak menuju Makkah untuk melaksanakan umrah wajib sebagai bagian dari rangkaian ibadah haji.

Dengan pengawasan ketat dari dua negara, pemerintah berharap penyelenggaraan haji tahun ini berjalan lebih tertib, aman, dan bebas dari praktik ilegal yang merugikan masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |