Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo saat ditemui di Kompleks Balai Kota, Kamis (26/6/2025). - Harian Jogja - Ariq Fajar Hidayat
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja meluncurkan sistem pembayaran parkir di tepi jalan umum menggunakan QRIS dengan tarif normal. Sistem ini akan dilakukan secara bertahap di beberapa titik Kota Jogja.
Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo mengungkapkan salah satu alasan diciptakannya sistem ini demi mencegah penetapan tarif parkir di atas harga normal. Dirinya juga mendapat keluhan warga yang dipatok tarif parkir yang dinilai mereka mahal.
BACA JUGA: Capaian PAD Parkir di Gunungkidul Masih Jauh dari Target
“Ada yang mengeluh, dia tinggal di lingkungannya sendiri tapi kena parkir yang cukup mahal. Tarif parkirnya menurut sebagian warga tidak umum,” ujar Hasto Wardoyo, Kamis (26/6/2025).
“Kemudian ada yang merasa dituthuk dan tidak menyangka kalau besarnya segitu. Oleh karena itu kini kita mulai pembayarannya QRIS. Kita mulai dari beberapa titik dulu,” tandasnya.
Selain mencegah terjadinya parkir nuthuk, Hasto menilai sistem QRIS ini juga mendukung efisiensi pengelolaan retribusi daerah dan mengurangi potensi kebocoran penerimaan daerah. Praktik digitalisasi pembayaran ini pun bisa diterapkan pada segala aspek, tidak hanya pembayaran parkir.
Pembayaran parkir dengan sistem QRIS ini pun akan dijaga selama 24 jam non stop. Hasto meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja agar menyiagakan petugas untuk berjaga di lokasi parkir.
Sementara itu, Kepala Dishub Kota Jogja, Agus Arif Nugroho menjelaskan sistem pembayaran parkir QRIS ini merupakan upaya membiasakan pembayaran yang pasti dan meminimalisir kemungkinan ketidaksesuaian tarif. Nantinya, ketika pengguna memindai barcode akan langsung muncul tarif parkir secara otomatis.
“Kami sudah diskusi dengan teman-teman juru parkir, termasuk pola akuntansi bagaimana uang yang masuk ke mereka lebih cepat. Kebiasaannya membawa uang harian, mereka akan terima paling tidak seminggu,” jelas Agus.
Pemberlakuan QRIS parkir akan dimulai di 10 ruas jalan, kemudian diperluas ke ruas jalan lainnya. 10 ruas jalan tersebut diantaranya Jalan Prof Yohanes, Urip Sumoharjo, Diponegoro, Brigjend Katamso, Mataram, Laksda Adisucipto, KH Ahmad Dahlan, Limaran, TKP Senopati dan Ngabean.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News