Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Setyo Budiyanto saat memberikan keterangan pers di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025). ANTARA - Rio Feisal
Harianjogja.com, JAKARTA—Kasus dugaan korupsi terkait dengan kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
“Ya, sebelum-sebelumnya,” ungkap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (21/6/2025).
Sementara itu, dia menjamin bahwa perkembangan kasus tersebut masih ditangani oleh KPK. “Jadi, semuanya dalam tahap proses ya dan menunggu tahapan berikutnya,” katanya.
BACA JUGA: KPK Usut Dugaan Gratifikasi di Lingkungan MPR RI, Ini Kasusnya
Ketika ditanya mengenai peluang pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Setyo mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam rangkaian pengusutan kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya dalam penyelidikan kasus tersebut.
KPK juga mengatakan bahwa kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
KPK pada tanggal 10 September 2024 mengungkapkan siap untuk mengusut dugaan gratifikasi terkait pengisian kuota haji khusus pada pelaksanaan haji 2024.
KPK menyatakan langkah tersebut penting agar pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama dapat menghadirkan keadilan dalam pelaksanaan layanan ibadah haji tanpa korupsi.
Pada kesempatan berbeda, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 : 50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara