Harianjogja.com, SLEMAN—Menyamar sebagai penyedia jasa pacar sewaan, seorang laki-laki berinisial AFPP alias DNG (24) asal Sidoarjo, Jawa Timur memeras para korbannya dengan ancaman menyebarkan foto dan video area sensitif korban. Pelaku yang berkedok sebagai agen penyedia jasa pacar sewaan ternyata juga berpura-pura menjadi klien yang meminta panggilan video dewasa dengan para korban.
Dir Reskrimsus Polda DIY Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan mulanya korban berinisial G asal DIY pada Februari lalu melihat adanya akun media sosial bernama @pacarsewaan. Dari akun tersebut pelaku menawari pekerjaan para korban untuk menjadi pacar sewaan dengan iming-iming gaji Rp500 ribu setiap bulan dan bonus-bonus tambahan.
Korban yang kata Wirdhanto berminat untuk mendapatkan uang tambahan, akhirnya menyampaikan kepada admin untuk siap menjadi pacar sewaan. "Seketika admin yang juga merupakan pelaku kemudian memberikan seorang klien kepada korban yang mengaku di situ atas nama Danang sebagai klien," terang Wirdhanto pada Kamis (26/6/2025) di Mapolda DIY.
Setelah korban menjalin komunikasi dengan klien, si klien yang mengaku atas nama Danang ini meminta korban untuk melakukan panggilan video dewasa. Korban lanjut Wirdhanto dijanjikan akan diberi imbalan uang senilai Rp3 juta.
"Ternyata pelaku merekam video call tersebut, ditambah adanya sejumlah foto-foto yang berisikan terkait area-area sensitif dari korban," ungkap Wirdhanto.
Setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku selanjutnya melakukan ancaman pemerasan kepada korban. Apabila tidak memberikan sejumlah uang, pelaku disebut Wirdhanto akan menyebarkan video berserta foto yang sudah direkam oleh tersangka.
Karena terdesak dan terus diancam oleh pelaku, Wirdhanto mengungkapkan jika pada bulan Maret 2025 korban sempat mengirimkan uang sejumlah Rp320.000 ke rekening pelaku. Korban selanjutnya melaporkan kejadian ini kepada Polda DIY. Ditreskrimsus Polda DIY Subdit Siber yang menangani kasus ini segera menangkap pelaku yang merupakan seorang pelajar atau mahasiswa.
Dari penelusuran kepolisian, Wirdhanto menyebut sudah ada banyak perempuan yang menjadi korban dari modus penyedia jasa pacar sewaan yang dilakukan pelaku. Setelah ditelusuri, Wirdhanto juga mengungkapkan jika admin penyedia jasa pacar sewaan dan klien yang mengaku bernama Danang tadi adalah orang yang sama.
"Ya ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka, untuk saat ini sudah lebih dari 10 korban, sementara, namun kami akan dalami dengan akun-akun yang lain apakah memang ada korban-korban lain," tuturnya.
Begitu mendapatkan korban yang mau menjadi pacar sewaan, pelaku berpura-pura menjadi klien yang disalurkan oleh admin. Padahal, baik admin maupun klien tersebut merupakan orang yang sama. Kemudian setelah pelaku mendapatkan foto dan video area sensitif korban, pelaku akan melakukan pemerasan kepada korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video korban.
"Karena tadi kan dia menawarkan pekerjaan sebagai pacar sewaan, kemudian setelah nanti siapa yang dapat, kemudian langsung dikasih klien. Yang ternyata antara admin dengan klien tersebut merupakan orang yang sama," tegas Wirdhanto.
Wirdhanto bilang pelaku menggunakan modus yang sama kepada para korban lainnya. Pelaku menjaring orang yang mau kerja sebagai pacar sewaan, diiming-imingi gaji Rp500 ribu dengan bonus lalu diberikan klien yang ternyata adalah pelaku yang sama.
"Dikasih klien yang ternyata klien merupakan pelaku juga sama. Diperes juga, jadi siapa yang nanti memberikan foto atau video yang cukup sensitif, ada yang juga akan dilakukan pemerasan," tegasnya.
Dari kasus ini polisi mengamankan barang bukti satu unit microSD 32 GB, satu lembar rekening koran, satu unit HP Infinix dan satu buah kartu debit BRI.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam disangkakan pasal 45 ayat (10) huruf a Jo Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang No.1/2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/ atau denda paling banyak Rp1 miliar.