Bareskrim Bongkar Penipuan Investasi Kripto, Kerugian Capai Rp105 M

2 weeks ago 11

Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri membongkar kasus penipuan modus investasi kripto jaringan internasional dengan kerugian mencapai Rp105 miliar.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan pihaknya usai menerima 13 laporan polisi dan 11 aduan dari Indonesia Anti Scam Center OJK.

"Sampai dengan saat ini jumlah korban mencapai 90 orang dan diperkirakan akan terus bertambah. Jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp105 miliar," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (19/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan menjelaskan aksi penipuan itu menggunakan modus trading saham dan mata uang kripto. Penipuan itu dilakukan dengan menyebarkan iklan palsu di media sosial seperti Facebook.

Ia mengatakan para korban yang tertipu daya iklan itu akan terhubung ke aplikasi bernama JYPRX, SYIPC dan LEEDXS yang seolah-olah menjadi situs trading saham dan kripto.

Himawan mengatakan korban yang tertipu kemudian akan diarahkan menuju akun WhatsApp palsu milik Prof AS. Lewat akun itu para korban dijanjikan bisa mendapatkan keuntungan lewat trading saham melalui sebuah grup.

"Korban diarahkan bergabung ke dalam grup WhatsApp yang di dalamnya terdapat nomor WhatsApp yang mengaku sebagai mentor dan sekretaris dari bisnis trading saham dan mata uang kripto dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS," jelasnya.

Untuk menghasut korban, Himawan menyebut pelaku menjanjikan keuntungan atau bonus sebesar 30 persen sampai dengan 200 persen setelah bergabung dalam bisnis trading saham dan mata uang kripto tersebut.

Kemudian, korban yang bergabung diarahkan untuk membuat akun pada tiga platform yang dapat diakses melalui web-based dan aplikasi Android.

"Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan hadiah berupa jam tangan dan tablet kepada korban yang berinvestasi pada platform pelaku lebih dari target atau milestone," jelasnya.

Setelahnya, para korban diarahkan pelaku untuk melakukan transfer dana ke beberapa rekening bank atas perusahaan nomine yang tertera pada platform tersebut. Himawan menyebut setidaknya total ada 67 rekening yang digunakan pelaku pada beberapa bank yang ada di Indonesia.

Aksi penipuan itu kemudian terendus setelah korban curiga karena adanya pemberitahuan dari pusat perdagangan JYPRX Global agar pelanggan mata uang kripto di kawasan Asia Pasifik atau Indonesia untuk menghapus akun.

Selain itu kecurigaan semakin bertambah setelah mereka yang ingin menarik dana yang diinvestasikan diwajibkan melakukan transfer fee dan administrasi terlebih dahulu.

Dalam kasus ini, Himawan mengatakan pihaknya total telah menetapkan enam orang tersangka. Tiga diantaranya telah ditangkap dan ditahan yakni AN, MSD dan WZ.

Sementara tiga orang tersangka lainnya masih berstatus buron dan telah dimasukkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan rincian LWC yang merupakan Warga Negara Malaysia serta SR dan AW selaku WNI

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran dan penyitaan uang dari 67 rekening bank yang diduga merupakan penampungan hasil kegiatan sebesar Rp1.532.583.568," pungkasnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |