
Kawasan Industri Piyungan./Harian Jogja
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul menegaskan akan lebih selektif dan berhati-hati dalam menyikapi proses penunjukan pengelola baru Kawasan Industri Piyungan setelah PT Yogyakarta Isti Parama (YIP) tidak lagi melanjutkan pengelolaan kawasan tersebut.
Langkah kehati-hatian itu dilakukan agar persoalan yang terjadi pada pengelolaan sebelumnya tidak kembali terulang. Pemkab Bantul menilai pengalaman bersama PT YIP menjadi pelajaran berharga dalam memastikan keberlanjutan pengembangan kawasan industri yang digadang-gadang menjadi salah satu motor pertumbuhan ekonomi daerah.
Sekretaris Daerah Bantul, Agus Budi Raharja, menjelaskan bahwa saat ini kewenangan pemerintah daerah dalam menentukan perusahaan pengelola kawasan industri tidak lagi sebesar sebelumnya. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, banyak proses perizinan dan penetapan berada di tangan pemerintah pusat.
Meski demikian, Pemkab Bantul masih memiliki peran penting dalam memberikan rekomendasi perizinan lokasi serta memfasilitasi integrasi infrastruktur daerah yang mendukung operasional kawasan industri.
Agus mengungkapkan bahwa apabila pemerintah pusat secara resmi memutus hubungan pengelolaan dengan PT YIP, maka terbuka kemungkinan adanya proses lelang ataupun penawaran dari perusahaan lain yang berminat mengelola Kawasan Industri Piyungan.
“Biasanya kalau sudah diputus dari pusat bahwa PT YIP tidak lagi mengelola, itu akan ada lelang lagi atau tawaran dari perusahaan baru untuk kawasan industri Piyungan,” kata Agus, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, Pemkab Bantul akan berupaya menjalin koordinasi dan komunikasi yang lebih intensif dengan pemerintah pusat apabila proses pencarian pengelola baru mulai dilakukan. Pemerintah daerah ingin memastikan calon pengelola memiliki kapasitas dan pengalaman yang memadai sehingga mampu menjalankan seluruh komitmen pengembangan kawasan.
Pemkab juga berencana menjadikan persoalan yang terjadi pada PT YIP sebagai bahan evaluasi dalam menentukan kriteria calon pengelola berikutnya. Rekam jejak perusahaan akan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian khusus.
“Kami tentu akan melihat variabel-variabel terbaik. Kualifikasi tentu harus ditetapkan. Masalah dengan PT YIP ini juga harus menjadi referensi,” jelas Agus.
Selain itu, Pemkab Bantul menginginkan adanya mekanisme jaminan pelaksanaan dalam kerja sama mendatang. Dengan adanya jaminan tersebut, perusahaan yang terpilih nantinya diharapkan benar-benar melaksanakan seluruh kewajiban yang telah disepakati sejak awal.
Agus menilai perjanjian kerja sama baru juga perlu memuat rincian hak dan kewajiban secara lebih jelas agar tidak menimbulkan perbedaan interpretasi di kemudian hari. Kejelasan aturan dinilai penting untuk menjaga kepastian investasi sekaligus melindungi kepentingan pemerintah daerah.
“Jangan sampai kita nanti terantuk batu yang sama. Ya pengalaman itu kan pelajaran berharga,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Bantul, Prapta Nugraha, menyampaikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi dari Kementerian Perindustrian terkait masa depan Kawasan Industri Piyungan.
Menurut Prapta, seluruh tahapan yang menjadi kewenangan Pemkab Bantul telah dilaksanakan, termasuk pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3 kepada PT YIP. Karena itu, langkah berikutnya sepenuhnya menunggu keputusan pemerintah pusat.
“Kalau kewenangan Pemkab sudah dilakukan semua mulai dari pemberian Surat Peringatan 1, 2 dan 3 ke PT. YIP. Sekarang kami menunggu keputusan pusat bagaimana tindak lanjutnya,” jelas Prapta.
Ia menambahkan, kepastian mengenai pengelola kawasan industri tersebut sangat bergantung pada keputusan final pemerintah pusat. Jika izin pengelolaan PT YIP resmi dicabut, maka proses masuknya perusahaan baru dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Prapta menjelaskan bahwa seluruh proses perizinan nantinya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan mekanisme tersebut, penetapan pengelola tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah akan menjalankan fungsi pendukung sesuai kewenangan yang dimiliki.
“Semuanya nanti dilaksanakan secara daring lewat OSS jika ada perusahaan baru yang mau mengelola dan itu yang menetapkan dari pusat,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































