Alphard Bundaran HI Dikendarai Polisi Berpelat Palsu, Hanya Ditilang

3 hours ago 2

Alphard Bundaran HI Dikendarai Polisi Berpelat Palsu, Hanya Ditilang

Pengemudi Toyota Alphard yang menerobos lampu merah di Bundaran HI ditilang setelah polisi memastikan kendaraan memakai pelat nomor palsu. /Antara.

Harianjogja.com, JAKARTA— Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi tilang kepada pengemudi mobil mewah Toyota Alphard berwarna hitam yang viral setelah menerobos lampu merah di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Dari hasil pemeriksaan, kendaraan tersebut juga diketahui menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukan atau pelat nomor palsu.

Adapun tiga orang termasuk pengemudi yang berada di dalam Alphard tersebut merupakan anggota Polisi dari Polda Jawa Barat. Pengemudi yang menerobos lampu merah justru tak terima saat ditegur satpam.

Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan penindakan dilakukan setelah polisi memanggil dan memeriksa pengemudi berinisial RPW.

"Kami telah melakukan klarifikasi dan penindakan berupa tilang terhadap pengemudi kendaraan Alphard hitam yang sempat menerobos lampu merah di Jalan MH Thamrin, seputar Bundaran HI, arah utara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani di Jakarta, Sabtu.

Pemeriksaan Ungkap Pelat Nomor Palsu

Ojo menjelaskan penindakan itu merupakan tindak lanjut atas pelanggaran lalu lintas yang terjadi pada Rabu (22/7) sekitar pukul 12.13 WIB.

"Petugas kemudian memanggil pengemudi berinisial RPW untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/7) malam di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya," ujar Ojo.

Dari hasil pemeriksaan fisik kendaraan beserta verifikasi dokumen, polisi memastikan mobil tersebut tidak menggunakan nomor registrasi yang semestinya.

Nomor registrasi asli kendaraan diketahui B 97 ELI atas nama Dr. Elly Herawati Pengabean.

"Sementara, pelat nomor D 1828 XHQ yang terpasang saat pelanggaran terjadi sejatinya terdaftar untuk kendaraan merek Daihatsu Gran Max warna perak asal Kabupaten Bandung Barat," tutur Ojo.

Dijerat Dua Pasal UU Lalu Lintas

Atas dua pelanggaran tersebut, penyidik mengenakan sanksi tilang dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Pelanggaran pertama dikenakan berdasarkan Pasal 287 ayat (2) jo. Pasal 106 ayat (4) huruf c terkait pelanggaran alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL) atau lampu merah. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain itu, pengemudi juga dijerat Pasal 280 jo. Pasal 68 ayat (1) karena menggunakan TNKB yang tidak sah atau tidak ditetapkan oleh Polri. Ancaman hukumannya berupa pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Sebagai bagian dari proses penindakan, petugas Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya turut menyita barang bukti berupa pelat nomor palsu D 1828 XHQ.

Berawal dari Video Viral

Sebelumnya, Ditlantas Polda Metro Jaya memastikan akan memanggil pemilik Toyota Alphard yang videonya viral di media sosial setelah diduga menerobos lampu penyeberangan orang di kawasan Jakarta Pusat sekaligus menggunakan pelat nomor palsu.

Tak hanya pemilik kendaraan, polisi juga memanggil petugas keamanan yang sempat terlibat cekcok dengan pengemudi Alphard di lokasi kejadian.

"Saya akan melakukan panggilan klarifikasi kepada pemilik Alphard, kemudian panggilan klarifikasi kepada security yang terlibat cekcok dengan sopir. Pemanggilan dilakukan pada hari Jumat (24/7) dan Senin (27/7)," kata Ojo dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (23/7).

Menurut Ojo, langkah tersebut diambil setelah beredarnya unggahan di media sosial yang memperlihatkan mobil mewah itu menerobos lampu penyeberangan orang.

Setelah pemeriksaan awal dilakukan secara terpisah, polisi berencana mempertemukan kedua pihak dalam proses konfrontasi di kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

"Proses pendalaman akan mencakup seluruh aspek peristiwa, mulai dari kronologi kejadian, keabsahan dokumen serta plat nomor kendaraan, hingga penentuan pasal-pasal pelanggaran lalu lintas maupun pidana yang dapat disangkakan," ungkap Ojo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |