Siap-siap, Kamera ETLE Dipasang di Simpang Tiga Cepit Bantul

3 hours ago 1

Siap-siap, Kamera ETLE Dipasang di Simpang Tiga Cepit Bantul

Ilustrasi Kamera CCTV Electonic Traffic Law Enforcement (ETLE). /Harian Jogja-Desi Suryanto

Harianjogja.com, BANTUL—Kepolisian mulai menyiapkan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan selatan Simpang Tiga Cepit, Kabupaten Bantul. Sistem berbasis kamera tersebut diproyeksikan untuk meningkatkan pengawasan pelanggaran lalu lintas sekaligus mendorong budaya berkendara yang lebih tertib dan aman.

Program pemasangan ETLE itu merupakan bagian dari kebijakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Meski tiang perangkat sudah berdiri di lokasi, kamera dan perangkat pendukungnya hingga kini belum terpasang sehingga sistem penindakan elektronik belum dapat dioperasikan.

Kamera ETLE Masih Menunggu Pemasangan

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai jadwal mulai beroperasinya ETLE di Simpang Tiga Cepit.

"Belum ada informasi kapan mulai diberlakukan. Saat ini belum terpasang perangkat ETLE-nya, jadi baru terpasang tiangnya saja," kata Rita, Sabtu (25/7/2026).

Menurut Rita, kamera ETLE yang akan dipasang nantinya memanfaatkan teknologi CCTV yang dipadukan dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Teknologi tersebut memungkinkan sistem memantau sekaligus mendeteksi berbagai jenis pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

Pelanggaran Terekam dan Diproses Secara Digital

Saat sudah beroperasi, kamera ETLE akan merekam setiap pelanggaran yang dilakukan pengendara. Foto maupun video hasil rekaman kemudian dikirim ke Back Office kepolisian untuk diidentifikasi melalui sistem Electronic Registration and Identification (ERI).

Setelah identitas kendaraan dan pemiliknya diketahui, kepolisian akan mengirimkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan. Konfirmasi tersebut wajib dilakukan secara daring melalui sistem resmi ETLE.

Apabila pelanggaran telah dikonfirmasi, pelanggar akan memperoleh kode pembayaran, seperti BRIVA atau kode pembayaran lainnya, untuk menyelesaikan denda tilang.

STNK Bisa Diblokir Jika Tak Ada Konfirmasi

Rita kembali menegaskan bahwa hingga saat ini kamera ETLE di Simpang Tiga Cepit belum terpasang sehingga penindakan elektronik belum diberlakukan.

"Perangkat kameranya juga belum terpasang," ujarnya.

Polres Bantul juga mengingatkan masyarakat agar selalu memperbarui data kepemilikan kendaraan. Pasalnya, apabila surat konfirmasi pelanggaran tidak ditindaklanjuti sesuai batas waktu yang ditetapkan, kendaraan dapat dikenai pemblokiran sementara pada data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Keberadaan ETLE diharapkan mampu memperkuat pengawasan pelanggaran lalu lintas di Bantul. Dengan sistem digital berbasis kamera dan AI, proses penegakan hukum nantinya dapat berjalan lebih efektif tanpa selalu bergantung pada keberadaan petugas di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |