Newswire Minggu, 13 September 2026 18:47 WIB

Online Scam - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, BANDA ACEH—Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu mendalami dugaan keterkaitan dua warga negara asing (WNA) asal China dengan sindikat penipuan daring atau online scam. Keduanya sebelumnya sempat didetensi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh setelah muncul informasi terkait status keimigrasian mereka.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh Bambang Tri Cahyono di Banda Aceh, Minggu, mengatakan dua WNA tersebut masing-masing berinisial HH dan XZ.
"Sebelumnya, kedua WN RRT tersebut dilakukan pendetensian karena ada dugaan keterkaitan mereka dengan suatu sindikat penipuan daring atau online scam," katanya.
Penanganan terhadap HH dan XZ bermula ketika petugas Subseksi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) menerima informasi mengenai adanya hit pada sistem keimigrasian. Informasi tersebut menunjukkan keduanya berstatus Subject of Interest (SOI).
Berawal dari Informasi Sistem Keimigrasian
Informasi mengenai kedua WNA itu berasal dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu. Saat itu, Imigrasi Kualanamu tengah mendalami dugaan keterkaitan HH dan XZ dengan sindikat penipuan daring.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Imigrasi Banda Aceh dengan berkoordinasi bersama Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Kualanamu. Koordinasi itu berujung pada tindakan pendetensian terhadap kedua WNA tersebut.
Untuk kepentingan penanganan lebih lanjut, HH dan XZ kemudian diserahkan kepada Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu pada Rabu (9/9).
"Keduanya diserahkan kepada Tim Inteldakim Kualanamu untuk menjalani proses penanganan dan pendalaman sesuai tugas dan kewenangan yang berlaku pada Rabu (9/9)," katanya.
Serah terima berlangsung di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh. Tim Inteldakim Imigrasi Kualanamu datang langsung ke Banda Aceh untuk melakukan penjemputan terhadap kedua WNA tersebut.
Setelah proses serah terima, HH dan XZ dikawal menuju Terminal Keberangkatan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar.
Penanganan Selanjutnya Menjadi Kewenangan Kualanamu
Bambang menegaskan Imigrasi Banda Aceh mendukung pelaksanaan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian melalui koordinasi antarsatuan kerja. Menurut dia, seluruh proses penyerahan hingga pengawalan kedua WNA tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami memastikan proses penyerahan dan pengawalan terhadap kedua WN RRT tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya, proses penanganan dan pendalaman menjadi kewenangan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Kualanamu," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh Tato Juliadin Hidayawan meminta seluruh jajaran terus memperkuat koordinasi dalam menjalankan tugas keimigrasian.
"Koordinasi yang baik antarunit dan antarsatuan kerja harus terus dijaga, terutama dalam menangani informasi yang membutuhkan tindak lanjut bersama," katanya.
Tato mengatakan setiap informasi harus direspons secara tepat dengan tetap memperhatikan prosedur, kewenangan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia menilai sinergi antarjajaran diperlukan untuk memperkuat fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian. Dengan koordinasi tersebut, setiap proses penanganan dapat berjalan efektif dan tetap sesuai ketentuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































