
Foto ilustrasi penangkapan. - Dibuat menggunakan Artificial Intelligence/AI
Harianjogja.com, JAKARTA—Polda Metro Jaya menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan, warga Pejompongan, Jakarta, yang tewas saat kerusuhan pada 27 Agustus 2026. Ketiganya ditangkap di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, pada Jumat (11/9/2026) malam.
Ketiga orang tersebut adalah FP (23), DS (33), dan DDS (29). Penyidik kemudian menetapkan ketiganya sebagai tersangka setelah mengantongi sejumlah alat bukti dari proses penyidikan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan penyidik melacak keberadaan para tersangka melalui sejumlah petunjuk. Di antaranya rekaman CCTV, sidik jari, hingga sketsa wajah yang memiliki kesesuaian dengan pelaku.
"Hingga pada tanggal 11 September 2026 keberadaan tiga orang terduga pelaku berhasil kami amankan dan kami lakukan penangkapan di wilayah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, sekira pukul 21.30," ujar Iman di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/9/2026).
Ditangkap Setelah Penyidik Periksa 16 Saksi
Penetapan tersangka terhadap FP, DS, dan DDS dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan. Polisi memeriksa 16 saksi dan menyita sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang bukti yang diperoleh kemudian dicocokkan dengan sampel sidik jari para pelaku. Penyidik juga menganalisis rekaman CCTV serta sketsa wajah untuk mengungkap keberadaan dan identitas orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Dari rangkaian penyidikan tersebut, polisi mengetahui ketiga tersangka berada di Babakan Madang, Bogor. Penangkapan dilakukan pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 21.30.
Dalam perkara ini, kepolisian menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 262 ayat (3) atau ayat (4) dan Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Para pelaku terancam hukuman maksimal 5–12 tahun penjara.
Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan
Setelah ditangkap, ketiga tersangka menjalani pemeriksaan. Dari pemeriksaan tersebut, polisi mengungkap dugaan motif pengeroyokan terhadap Bambang Setiawan.
Iman mengatakan FP, DS, dan DDS diduga melakukan pengeroyokan karena merasa terganggu dengan kerusuhan yang terjadi di sekitar lokasi tempat mereka bekerja.
"Terkait dengan motif para pelaku, para pelaku merasa ada terganggu dengan peristiwa yang terjadi saat mereka bersama-sama melintas," ujar Iman.
Ketiga tersangka juga memiliki peran yang berbeda dalam pengeroyokan tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, salah satu tersangka diduga memukul korban menggunakan benda tumpul.
Sementara itu, tersangka lainnya membantu pengeroyokan dengan menahan korban sehingga korban tidak dapat memberikan perlawanan.
"Nah kemudian ada juga yang apa, membantu sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa atau tidak bereaksi terhadap perlakuan yang dilakukan oleh si pelaku utamanya. Nah masing-masing tiga orang ini punya peran yang berbeda," imbuhnya.
Polisi Sebut Bukan Anggota Ormas
Polda Metro Jaya juga memastikan ketiga tersangka tidak terafiliasi dengan organisasi masyarakat (ormas) maupun kelompok tertentu. Pernyataan tersebut sekaligus membantah informasi yang menyebut pelaku pengeroyokan Bambang Setiawan merupakan anggota salah satu ormas di Jakarta.
"Dari hasil keterangan yang disampaikan oleh para pelaku itu sendiri, mereka tidak terafiliasi dengan organisasi ataupun anggota organisasi tertentu," tutur Iman.
Berdasarkan profilnya, FP, DS, dan DDS sehari-hari bekerja sebagai buruh serabutan. Ketiganya disebut beraktivitas di sekitar lokasi kejadian.
"Nah kebetulan para tersangka ini mencari nafkah atau kesehariannya berada di sekitaran tempat kejadian perkara atau lewat melalui tempat kejadian perkara tersebut," pungkas Iman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Bisnis
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































