31 Kalurahan Gunungkidul Gelar Pilur September 2026, Ini Daftarnya

3 hours ago 1

31 Kalurahan Gunungkidul Gelar Pilur September 2026, Ini Daftarnya Ilustrasi. - Freepik.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Pemkab Gunungkidul memastikan pemilihan lurah (pilur) serentak bakal digelar pada September 2026. Sebanyak 31 kalurahan yang tersebar di 17 kapanewon dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat kalurahan tersebut.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Gunungkidul saat ini masih menyelesaikan regulasi teknis sebagai dasar pelaksanaan tahapan pemilihan lurah serentak.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, mengatakan hanya dua kapanewon yang tidak menyelenggarakan pemilihan lurah pada tahun ini, yakni Girisubo dan Tepus.

“Yang tidak melaksanakan pemilihan lurah di tahun ini hanya di Kapanewon Girisubo dan Tepus,” kata Kriswantoro, Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, Kapanewon Playen menjadi wilayah dengan jumlah pilur terbanyak karena diikuti lima kalurahan, yakni Dengok, Ngunut, Ngawu, Bandung, dan Logandeng. Sementara di Kapanewon Saptosari, pemilihan digelar di Kalurahan Ngloro, Jetis, Kepek, Monggol, dan Kanigoro.

Pemilihan lurah juga akan berlangsung di tiga kalurahan di Kapanewon Ngawen meliputi Jurangjero, Kampung, dan Watusigar. Adapun di Kapanewon Gedangsari, pilur diselenggarakan di Kalurahan Mertelu, Watugajah, dan Sampang.

Selain itu, Kapanewon Semin menggelar pilur di Kalurahan Kalitekuk dan Bulurejo, sedangkan Kapanewon Wonosari berlangsung di Baleharjo dan Siraman.

“Di Kapanewon Patuk juga ada dua lokasi di Kalurahan Terbah dan Ngoro-oro,” katanya.

Kriswantoro menambahkan, pemilihan lurah juga dilaksanakan di Kapanewon Nglipar tepatnya di Kalurahan Katongan, Panggang di Kalurahan Girisuko, Paliyan di Kalurahan Mulusan, serta Semanu di Kalurahan Candirejo.

Sementara itu, di Kapanewon Karangmojo pilur digelar di Kalurahan Kelor, Rongkop di Botodayaan, Tanjungsari di Hargosari, dan Purwosari di Kalurahan Girijati.

Menurut dia, Pemkab Gunungkidul saat ini masih menyusun regulasi teknis untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. Sinkronisasi dilakukan antara Perda tentang Lurah, Peraturan Bupati, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang aturan pelaksana UU Desa.

“Tahapan dimulai akhir Mei. Sekarang masih menyelesaikan penyusunan Surat Keputusan tentang tahapan dan tata tertib sebagai juknis pelaksanaan, termasuk nantinya menetapkan hari pasti pencoblosan,” kata Kriswantoro.

Ketua Komisi A DPRD Gunungkidul, Gunawan, memastikan tidak ada kendala berarti dalam persiapan pilur serentak tersebut. Menurutnya, kepastian regulasi dari pemerintah pusat telah menjadi dasar hukum yang cukup untuk menjalankan seluruh tahapan pemilihan.

“Tidak ada masalah dengan regulasi sehingga tahapan pemilihan sudah sesuai jadwal. Selain itu, juga sudah ada anggaran untuk mendukung kesuksesan pilihan lurah,” katanya.

DPRD Gunungkidul, lanjut Gunawan, juga akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pilur agar seluruh proses berjalan lancar, aman, dan kondusif di masing-masing kalurahan.

“Tentu akan kami awasi dan mudah-mudahan pelaksanaan dapat berjalan dengan lancar, aman dan damai,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |