Terkuaknya penjualan obat keras di balik etalase toko kosmetik

22 hours ago 4

Jakarta (ANTARA) - Tertangkap basah! Andika, penjaga toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, Tambora, Jakarta Barat tak bisa berkutik. Siang itu puluhan petugas gabungan menggerebek tokonya, membongkar abis-abisan produk yang terlarang untuk dijual.

Dengan wajah yang ketus, Andika terpaksa menjawab pertanyaan-pertanyaan petugas. Di hadapannya, ratusan butir produk berbahaya yang dijual tanpa izin, disita dan dimusnahkan.

Andika pun tak bisa berbuat banyak. Ia hanya berdiri tertegun melihat barang jualannya dimusnahkan.

Satu persatu kemasan obat dibuka dengan gunting oleh petugas. Obat-obat itu dikeluarkan lalu dimasukkan ke dalam ember berisi air untuk dimusnahkan. Bukan obat biasa, tapi obat keras yang dijual di toko kosmetik.

Dari depan, toko itu nampak seperti toko kosmetik biasa. Pada bagian depan toko, sampo serta sabun cair berbagai merek tergantung. Sementara di dalam etalase, berbagai produk kosmetik seperti parfum, sabun wajah, deodoran dan produk lainnya terpajang.

Adapun pada etalase bagian dalam toko, produk-produk seperti tisu, pembalut, minyak urut dan produk kebutuhan bayi juga terpajang.

Sebagian dari produk-produk itu sudah kusam dan pudar warnanya, bukti sudah kadaluwarsa. Produk-produk yang seharusnya tak lagi dipajang jika memang toko itu menjual produk kosmetik.

Namun siapa sangka, toko kosmetik itu ternyata menjual berbagai jenis obat keras yang harusnya hanya boleh dijual dengan izin khusus atau resep dokter.

Tramadol, trihex dan excimer dan alprazolam serta sejumlah jenis obat keras lainnya ditemukan petugas pada sudut tersembunyi toko kosmetik tersebut.

Toko kosmetik hanya kedok atau kamuflase yang digunakan Andika untuk menjual obat-obatan keras ilegal. Selama ini, Andika luput dari pantauan petugas lantaran tokonya memang terlihat sebagai toko kosmetik biasa.

Andika mengakui bahwa perbuatannya ilegal. Namun, katanya, ia terpaksa menjual obat keras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Satu papan obat yang terdiri dari sekitar 10 butir obat keras dibanderol seharga Rp35 ribu.

Dalam sebulan, Andika mengaku bisa mendapat keuntungan hingga Rp5 juta.

Namun, Andika bukan pemilik asli toko itu. Ia hanya penjaga toko, sementara pemilik yang bernama Adi sedang pulang kampung ke Aceh.

Dalam pengakuannya, ia baru terlibat bisnis obat keras ilegal selama satu bulan terakhir.

"Baru satu bulan, satu bulan, satu aja kok," kata Andika sambil berpaling dari kamera wartawan.

Total, 400 butir obat keras disita dan dimusnahkan petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri dan Dinas Kesehatan di lokasi.

Pemusnahan ratusan butir obat keras ilegal di sebuah toko kosmetik wilayah Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, Selasa (15/7/2025). ANTARA/Risky Syukur

Tujuh toko

Toko Andika, hanyalah satu dari tujuh toko kosmetik di wilayah Cengkareng, Kebon Jeruk dan Tambora yang digerebek petugas gabungan pada Selasa (15/7). Ketujuh toko itu menggunakan kedok yang sama, yakni toko kosmetik.

Dari ketujuh toko kosmetik itu, petugas menyita dan memusnahkan total 2.030 butir obat keras dari jenis tramadol, alprazolam, trihex dan excimer dan jenis lainnya.

Secara hukum, para pelaku terjerat pasal 435 dan pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan/atau pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana maupun denda.

Kendati demikian, sebelum menuju meja hijau, para pelaku biasanya mendapatkan pembinaan agar tidak melakukan aksi terlarang itu kembali kata Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat Edison Butar Butar.

Adapun tantangan bagi penegak hukum adalah bagaimana caranya agar pola pembinaan yang diterapkan dari waktu ke waktu bisa memberikan efek jera kepada pelaku.

Baca juga: Obat keras di Jakbar kerap dipakai remaja tingkatkan nyali kriminal

Baca juga: Toko kosmetik jadi kedok penjualan obat keras ilegal di Jakbar

Baca juga: Petugas sita ratusan butir obat keras di sebuah warung di Tambora

Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |