Tangis Anak Bos Rental Mobil Warnai Sidang Vonis Tiga Prajurit TNI AL

1 week ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Anak dari bos penyewaan (rental) mobil Ilyas Abdurrahman, yaitu Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menghadiri sidang pembacaan vonis kasus itu di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta Timur, Selasa.

Agam dan Rizky tak kuasa menahan tangis dan menyembunyikan rasa sedihnya ketika kembali mendengarkan kronologi dan peran dari tiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak.

Keduanya kompak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja hijau dan duduk berdampingan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa petugas Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga berada di sekitar anak korban.

Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur dengan agenda membacakan putusan (vonis) terdakwa oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak dimulai pukul 09.00 WIB.

Sidang diawali dengan pembacaan data dan kesimpulan keterangan dari saksi, oditur militer, penasehat hukum dan terdakwa.

Lalu majelis hakim juga membacakan dakwaan dan tuntutan yang sudah dilaksanakan sebagaimana sidang sebelumnya.

Dalam pembacaan vonis, dua terdakwa prajurit, Kelasi Kepala (Klk) Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari militer.

Sementara itu, satu prajurit bernama Sertu Rafsin Hermawan divonis pidana penjara empat tahun dan dipecat dari militer.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesatu pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama dan penadahan secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Letkol Arif Rachman dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3).

Sedangkan Rafsin dinilai terbukti melakukan tindak pidana penadahan secara bersama-bersama.

Sebelumnya, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli dituntut pidana penjara seumur hidup dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut saat sidang pembacaan tuntutan pada 2 Januari lalu.

Sedangkan terdakwa tiga, yakni Sersan Satu Rafsin Hermawan, dituntut pidana pokok empat tahun penjara atas perbuatannya dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

Selain itu, Pengadilan Militer juga menuntut ketiga terdakwa anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada kasus penembakan bos rental mobil di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak untuk membayar ganti rugi (restitusi) kepada korban.

Dalam tuntutan, terdakwa Bambang membayar restitusi kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman (bos rental) sebesar Rp209,6 juta sedangkan kepada saudara Ramli, korban luka sebesar Rp146,4 juta.

Terdakwa dua, yakni Sersan Satu Akbar Adli dikenakan tuntutan membayar restitusi sebesar Rp147 juta kepada keluarga almarhum Ilyas Abdurrahman dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sedangkan terdakwa tiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta subsider tiga bulan penjara.

(tfq/antara/wis)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |