Harianjogja.com, BANTUL – Kuasa hukum M. Ahmadi, Juni Prasetyo Nugroho mengungkapkan bahwa gugatan perdata yang diajukan kliennya ke Pengadilan Negeri Bantul terkait perkara perbuatan melawan hukum yang ikut menyeret nama Mbah Tupon sebagai turut tergugat berkaitan erat dengan proses pidana yang juga sedang berjalan.
Ia menyebut bahwa, gugatan perdata dilayangkan karena adanya indikasi pelanggaran hukum yang juga berkaitan dengan proses pidana yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
BACA JUGA: Mbah Tupon Digugat Rp500 Juta, Begini Respons Pemkab Bantul
“Pak Ahmadi menghormati proses hukum yang berjalan, baik perdata maupun pidana. Karena itu, selain menggugat secara perdata, beliau juga menyerahkan data dan bukti yang mendukung ke pihak berwenang,” ujar Juni, Rabu (18/6/2025).
Menurut informasi yang diterima dari Ahmadi, lanjut Juni, memang sudah ada penetapan tersangka dalam kasus pidana yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan tanah Mbah Tupon. Namun, ia mengakui belum mendapatkan konfirmasi resmi dari pihak kepolisian, dalam hal ini Polda DIY.
“Informasi dari Pak Ahmadi dan kuasa hukum pidananya, memang sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, jumlahnya disebut sekitar tujuh orang. Namun sampai sekarang belum ada konfirmasi resmi dari Polda,” jelasnya.
Ia menambahkan, meski status tersangka telah ditetapkan, proses pemeriksaan belum berjalan maksimal. Salah satu alasannya, beberapa pihak yang bersangkutan masih mengalami kendala pribadi.
“Dari informasi yang kami terima, pemeriksaan terhadap para tersangka tertunda karena alasan pribadi, seperti keluarga yang sedang sakit. Itu yang membuat proses belum berjalan lancar,” ungkap Juni.
Juni menyebut bahwa pihaknya akan terus memantau dan menghormati setiap tahapan proses hukum yang berlaku, baik di jalur perdata maupun pidana. Ia berharap aparat penegak hukum bisa segera memberikan kejelasan terkait perkembangan kasus tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News