Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Ini Kandidatnya

3 hours ago 2

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Gubernur BI, Ini Kandidatnya

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti memberikan keterangan resmi dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Senin (27/7/2026).\r\n\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA— Presiden Prabowo Subianto mengusulkan empat nama dari internal Bank Indonesia (BI) untuk mengisi tiga posisi strategis dalam jajaran Anggota Dewan Gubernur (ADG) BI. Salah satunya adalah Destry Damayanti yang diajukan sebagai calon Gubernur BI menggantikan Perry Warjiyo.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada DPR melalui Surat Presiden (Supres) yang diserahkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi kepada parlemen pada Selasa (11/8/2026). Selain Destry, nama Aida S. Budiman, Solikhin M. Juhro, dan Anwar Bashori juga masuk dalam usulan Presiden.

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan seluruh nama tersebut akan diproses melalui mekanisme yang berlaku di DPR sebelum nantinya ditetapkan dan dilantik oleh Presiden.

"Jadi nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR untuk kami pilih dan kami setujui nama-nama yang akan kami pilih untuk kemudian dilantik oleh Presiden," terang Puan kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Destry Damayanti Diusulkan Jadi Gubernur BI

Destry Damayanti saat ini menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI sekaligus Pejabat Gubernur Sementara (PGS) setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.

Dalam usulan Presiden Prabowo, Destry akan menempati posisi Gubernur BI. Jika mendapat persetujuan DPR, Destry akan memimpin bank sentral setelah sebelumnya menduduki posisi Deputi Gubernur Senior. Sementara itu, posisi Deputi Gubernur Senior diusulkan diisi oleh Aida S. Budiman. Aida saat ini merupakan Deputi Gubernur BI.

Perubahan tersebut kemudian membuka satu posisi Deputi Gubernur yang akan diisi oleh salah satu dari dua nama yang diajukan, yakni Solikhin M. Juhro atau Anwar Bashori.

Dua Nama Berebut Satu Kursi Deputi Gubernur

Solikhin saat ini menjabat Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI. Sementara Anwar Bashori merupakan Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang.

Solikhin bukan nama baru dalam proses pemilihan pejabat BI. Ia sebelumnya telah menjalani fit and proper test sebagai calon Deputi Gubernur beberapa bulan lalu untuk mengisi posisi yang ditinggalkan Juda Agung, yang kini menjabat Wakil Menteri Keuangan.

Namun, DPR ketika itu memilih Thomas A.M Djiwandono, yang sebelumnya menjabat Wakil Menteri Keuangan dan juga merupakan keponakan Presiden, untuk menduduki posisi tersebut.

Dengan susunan terbaru yang diusulkan Prabowo, Aida diproyeksikan naik menjadi Deputi Gubernur Senior untuk menggantikan Destry. Adapun salah satu antara Solikhin atau Anwar akan mengisi posisi Deputi Gubernur yang ditinggalkan Aida.

DPR Gelar Fit and Proper Test

Keempat calon tersebut selanjutnya akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR.

Proses tersebut baru akan berjalan setelah DPR membuka masa sidang pada 14 Agustus 2026. Tanggal tersebut juga bertepatan dengan agenda Pidato Kenegaraan Presiden serta penyampaian Nota Keuangan RAPBN 2027.

Puan memastikan DPR akan segera memproses usulan tersebut setelah masa sidang dibuka.

"Minggu depan akan segera diproses mekanisme yang ada di DPR," ujar perempuan yang juga Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Menurut Puan, proses di DPR menjadi tahapan untuk memilih dan menyetujui nama calon anggota Dewan Gubernur BI sebelum nantinya dilantik oleh Presiden.

"Nama-nama tersebut nantinya akan kami proses sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," kata Puan.

Ia kembali menegaskan DPR akan menjalankan proses tersebut sesuai mekanisme kelembagaan yang berlaku.

"Setelah pembukaan masa sidang, akan kami proses nama-nama tersebut sesuai dengan mekanisme yang ada di DPR," tutur Puan.

Pengusulan empat nama tersebut mencakup tiga posisi dalam struktur kepemimpinan BI, yakni Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior BI, dan Deputi Gubernur BI. Gubernur BI memiliki peran sentral dalam menentukan kebijakan bank sentral, sementara Deputi Gubernur Senior dan Deputi Gubernur mendukung pelaksanaan tugas serta kewenangan BI.

Dengan diterimanya Supres dari Presiden, proses pengisian jabatan pimpinan Bank Indonesia kini memasuki tahapan di DPR. Agenda tersebut akan diproses pada masa persidangan yang dimulai 14 Agustus 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |