2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta

3 hours ago 4

2 Kasus Miras dan Oplosan di Bantul Didenda Rp16 Juta

Toko miras. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Harianjogja.com, BANTUL—Dua perkara pelanggaran aturan minuman beralkohol dan minuman oplosan di Kabupaten Bantul telah diputus melalui sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Kedua perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total denda mencapai Rp16 juta.

Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Bantul pada Kamis (6/8/2026) dan berkaitan dengan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.

Kepala Seksi (Kasi) Penindakan Satpol PP Kabupaten Bantul, Sri Hartati, mengatakan dua perkara pelanggaran Perda tersebut telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap. Seiring putusan tersebut, barang bukti dalam kedua perkara juga diputuskan untuk dimusnahkan.

“Pada sidang tersebut terdapat dua perkara pelanggaran Perda yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap,” kata Sri saat dikonfirmasi, Rabu (12/8/2026).

17 Botol Minuman Oplosan Dimusnahkan

Dalam perkara pertama, pelanggar dijatuhi denda sebesar Rp6 juta. Barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut berupa 17 botol minuman oplosan dengan ukuran masing-masing 600 mililiter.

Barang bukti tersebut kemudian diputuskan untuk dimusnahkan setelah perkara diproses melalui mekanisme Tipiring.

Putusan tersebut menjadi bagian dari penegakan aturan terhadap peredaran minuman yang dilarang berdasarkan ketentuan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.

Sementara itu, perkara kedua berujung pada denda yang lebih besar, yakni Rp10 juta.

Barang bukti dalam perkara kedua juga diputuskan untuk dimusnahkan. Barang tersebut terdiri atas sejumlah minuman beralkohol dan minuman oplosan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi dua botol minuman beralkohol jenis Anggur Merah, sembilan botol Anggur Kolesom, serta tujuh botol minuman oplosan berukuran 600 mililiter.

Dengan demikian, total denda dari dua perkara tersebut mencapai Rp16 juta.

Penegakan Perda Miras di Bantul

Sri mengatakan persidangan Tipiring menjadi salah satu bagian dari proses penegakan Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025.

Satpol PP Bantul melalui Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan mengikuti proses persidangan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan peraturan daerah.

Menurut dia, penanganan perkara tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Bantul. Pengendalian peredaran minuman beralkohol dan pelarangan minuman oplosan menjadi salah satu langkah pemerintah daerah untuk menjaga lingkungan masyarakat tetap aman dan tertib.

Penegakan aturan tersebut, lanjut Sri, membutuhkan dukungan masyarakat. Kesadaran warga untuk turut menjaga lingkungan dari peredaran minuman yang dilarang menjadi bagian penting dalam menciptakan kondisi wilayah yang kondusif.

“Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Satpol PP Kabupaten Bantul dalam menegakkan Peraturan Daerah serta menjaga ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kabupaten Bantul,” ujar Sri.

Ia mengajak masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman dan tertib. Menurutnya, penegakan aturan diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di Kabupaten Bantul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Politic | Hukum | Kriminal | Literatur | SepakBola | Bulu Tangkis | Fashion | Hiburan |