
Paspor, visa - Ilustrasi/Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Uni Eropa resmi mengesahkan reformasi migrasi yang disebut sebagai salah satu kebijakan paling ketat dalam sejarah blok tersebut.
Reuters melaporkan, melalui pemungutan suara di Parlemen Eropa pada Rabu (17/6/2026), mayoritas anggota parlemen menyetujui aturan baru yang memperluas kewenangan negara-negara anggota untuk mendeportasi warga negara asing yang tidak memiliki hak tinggal.
Keputusan tersebut disetujui dengan 418 suara mendukung, 218 menolak, dan 30 abstain. Reformasi ini menjadi bagian dari upaya Uni Eropa meningkatkan efektivitas pemulangan migran yang selama ini dinilai berjalan lambat dan tidak optimal.
Salah satu poin paling kontroversial dalam aturan baru tersebut adalah pembentukan "return hubs" atau pusat pemulangan di luar wilayah Uni Eropa. Melalui skema ini, negara anggota dapat menjalin kerja sama dengan negara ketiga untuk menampung migran yang akan dipulangkan setelah proses hukum selesai.
Meski demikian, Uni Eropa menegaskan negara tujuan harus memenuhi standar hak asasi manusia serta mematuhi prinsip non-refoulement, yakni larangan mengirim seseorang ke wilayah yang berpotensi mengancam keselamatan atau kebebasannya.
Yunani menjadi salah satu negara yang paling agresif mendorong kebijakan ini dan menargetkan pusat pemulangan pertama dapat beroperasi mulai 2027.
Penahanan Bisa Mencapai Dua Tahun
Selain mempermudah deportasi, aturan baru juga memperluas kewenangan aparat dalam melakukan penahanan terhadap warga negara asing yang dianggap tidak kooperatif selama proses pemulangan.
Migran yang dinilai berisiko melarikan diri atau dianggap mengancam keamanan dapat ditahan hingga 24 bulan. Dalam kondisi tertentu, masa penahanan masih dapat diperpanjang selama enam bulan tambahan.
Aturan tersebut juga memberikan kewenangan kepada otoritas untuk melakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal maupun barang pribadi warga negara asing guna memastikan kepatuhan terhadap proses deportasi.
Kebijakan ini memicu kritik karena dianggap memperluas praktik penahanan administratif yang selama ini menjadi sorotan kelompok pembela hak asasi manusia.
Respons atas Krisis Pemulangan Migran
Uni Eropa beralasan langkah ini diperlukan karena tingkat keberhasilan pemulangan migran yang ditolak suakanya masih rendah.
Data Komisi Eropa menunjukkan hanya sekitar 28 persen migran yang menerima perintah pemulangan benar-benar kembali ke negara asalnya sepanjang 2025. Meski menjadi angka tertinggi dalam satu dekade terakhir, capaian tersebut masih dinilai jauh dari target.
Presiden Komisi Eropa, Ursula von der Leyen, menyebut regulasi baru akan membuat proses pemulangan lebih cepat dan efektif.
Kebijakan ini juga muncul di tengah meningkatnya tekanan politik dari partai-partai sayap kanan di sejumlah negara Eropa yang menjadikan isu migrasi sebagai agenda utama kampanye mereka.
Pro dan Kontra di Parlemen Eropa
Pengesahan aturan tersebut memicu perdebatan sengit di Parlemen Eropa.
Kelompok konservatif dan kanan menyambut hasil pemungutan suara dengan sorak-sorai karena menganggap aturan baru akan memperkuat kontrol perbatasan dan mengurangi migrasi ilegal.
Sebaliknya, kelompok progresif dan kiri mengecam reformasi tersebut. Salah satu anggota parlemen dari Italia, Alessandro Zan, menyebut kebijakan itu sebagai "babak gelap bagi Eropa" karena berpotensi membuka jalan bagi deportasi paksa dalam skala lebih besar.
Komisioner Migrasi Uni Eropa, Magnus Brunner, membela kebijakan tersebut dengan menegaskan bahwa negara berhak menentukan siapa yang dapat tinggal secara legal di wilayahnya.
PBB dan Kelompok HAM Mengkritik
Kekhawatiran juga datang dari kalangan internasional. Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Türk, memperingatkan bahwa aturan baru berpotensi memperluas praktik penahanan migran dan melemahkan perlindungan terhadap pengusiran paksa.
Kontroversi semakin menguat setelah muncul laporan bahwa Komisi Eropa mengundang perwakilan Taliban ke Brussels untuk membahas kemungkinan pemulangan warga Afghanistan. Langkah tersebut menuai kritik karena sebagian besar negara Barat masih belum mengakui pemerintahan Taliban sejak kembali berkuasa pada 2021.
Bagi warga negara Indonesia yang tinggal, bekerja, atau berencana berkunjung ke Eropa, perubahan ini menjadi sinyal penting untuk lebih memperhatikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian.
Status visa, izin tinggal, izin kerja, hingga masa berlaku dokumen perjalanan diperkirakan akan menjadi fokus pengawasan yang lebih ketat dibandingkan sebelumnya.
Kasus overstay, pelanggaran izin tinggal, atau ketidaksesuaian dokumen dapat menghadapi konsekuensi yang lebih serius apabila aturan tersebut mulai diterapkan secara penuh di seluruh negara anggota Uni Eropa.
Meski masih memerlukan persetujuan formal dari 27 negara anggota sebelum berlaku efektif, arah kebijakan Uni Eropa kini semakin jelas: memperketat pengawasan migrasi dan mempercepat pemulangan warga asing yang tidak memiliki hak tinggal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online
















































